Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya memiliki penyidik independen yang tidak berasal dari instansi lain untuk menjamin independensi dan kelancaran pemberantasan korupsi.

Hal itu disampaikan oleh mantan pelaksana tugas Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dan mantan pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Mas Achmad Santosa ketika diminta pendapat secara terpisah di Jakarta, Kamis.

"Menurut saya memang sudah waktunya KPK punya penyidik sendiri agar dapat terjamin independensinya dan KPK tidak tergantung dengan instansi lain," kata Tumpak.

Tumpak mengatakan hal itu terkait upaya Polri untuk menarik empat perwira Polri yang bertugas di KPK sebagai penyidik. Pimpinan KPK menganggap penarikan itu bisa mengganggu penanganan kasus korupsi.

Selama ini, KPK mengandalkan tenaga dari Polri dan kejaksaan untuk menyidik dan menuntut perkara korupsi.

Tumpak berpendapat, salah satu cara untuk merintis pembentukan penyidik independen adalah dengan merevisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sambil menunggu revisi, KPK bisa meminta fatwa Mahkamah Agung tentang perlunya penyidik independen di KPK yang tidak berasal dari kepolisian atau kejaksaan.

"Seandainya fatwa MA memperbolehkan, selesailah sudah," kata Tumpak.

Menurut dia, KPK memiliki pegawai selain polisi dan jaksa yang memenuhi syarat untuk menjadi penyidik.

Tumpak mencontohkan, KPK memiliki beberapa auditor berkualifikasi Certified Fraud Examiner (CFE), sebuah sertifikat yang dikeluarkan oleh Association of Certified Fraud Examiner (ACFE), Amerika Serikat.

Gelar ini mencakup kemampuan di bidang pencegahan, pendeteksian, dan investigasi korupsi.?

Untuk mendapatkan gelar CFE, seseorang harus menyelesaikan empat bidang keahlian, yaitu financial transactions, legal elements of fraud, fraud techniques, dan criminology and ethics.

Saat ini ada sekira 20.000? auditor kualifikasi CFE di seluruh dunia, dan sekira 20 orang diantaranya bertugas di KPK.

Sementara itu, Mas Achmad Santosa menyatakan, penyidik KPK yang berasal dari kepolisian dan kejaksaan akan mengalami konflik kepentingan jika harus menangani kasus korupsi yang diduga melibatkan pejabat kepolisian dan kejaksaan.

"Potensi benturan kepentingan yang mengganggu independensi itu ada," kata Mas Achmad.

Menurut dia, KPK harus mulai menyusun konsep akademis tentang penyidik independen, termasuk mekanisme rekruitmen, pembinaan karir dan sebagainya.

Selain itu, KPK harus mendapatkan dukungan dari publik, pemerintah, dan DPR.

"Bagaimanapun proses pengembangan payung hukumnya ditentukan oleh pemerintah dan lembaga politik yang namnya DPR," katanya.

Menurut Mas Achmad, penyidik independen bukan hal baru dalam sisteim hukum di Indonesia karena sudah diterapkan di bidang perpajakan dan lingkungan hidup.

"Di negara lain, penyidik independen pada lembaga antikorupsi juga sudah merupakan hal biasa," kata Mas Achmad.
(F008/B/O001/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010