Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Zaenuri Lubis mengatakan, penyidikan terhadap tersangka pidana korupsi yang juga Komjen Pol Susno Duadji terus berlanjut kendati mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri menolak diperiksa tim penyidik.
"Tidak masalah tidak mau diperiksa. Kasusnya tetap berlanjut," katanya di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, proses penyidikan selalu tergantung pada keterangan tersangka tapi dari alat bukti lain.
Susno kini ditahan di Rutan Brimob, Kelapa Dua, Depok sejak Selasa (11/5) untuk waktu 20 hari.
Hingga kini, Susno masih belum bersedia diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka.
Ketika dijadikan tersangka pada Senin (10/5) hingga menjelang penahanan pada Selasa (11/5), Susno menolak diperiksa sebagai tersangka sebelum penyidik memberikan penjelasan alasan penahanan.
Susno sempat meminta kepada penyidik untuk membaca berita acara pemeriksaan (BAP) saksi yang memberatkan dirinya.
Namun, penyidik Polri menolak keinginan itu sebab sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), BAP hanya untuk kepentingan persidangan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan, sempat terjadi adu argumen antara Susno dan penyidik soal keinginan membaca BAP itu namun penyidik tetap tidak mengabulkannya.
Susno juga menolak menandatangani surat penangkapan dan surat penahanan.
Mantan Kapolda Jawa Barat ini diduga menerima Rp500 juta saat Polri menyidik kasus arwana di Pekanbaru dengan tujuan agar kasus penggelapan uang dalam bisnis arwana segera diserahkan ke kejaksaan.
Susno dijerat dengan pasal 5, 7, 11 dan 12 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan pasal itu, Susno diancam hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
(S027/O001/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010