Jakarta (ANTARA News) - Tim pengacara Komjen Susno Duadji menilai penyidik yang menangani kasus Susno tidak kredibel dan independen.
Menurut Ari Yusuf Amir, salah seorang pengacara Susno, di Jakarta, Kamis, penyidik yang menangani kasus Susno selama ini bertindak secara subjektif.
Masalahnya, Ari menambahkan, tim penyidik independen Polri ini dibentuk oleh Polri dan bertanggungjawab ke Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri.
"Jadi bagaimana mungkin mereka bisa bergerak secara objektif, mereka juga polisi," kata Ari seraya menambahkan, "Sementara Susno, sedang membongkar borok di tubuh Mabes Polri."
Dikemukakannya bahwa penyidik Polri menuduh Susno menerima suap dalam kasus PT. Salma Aroana Lestari. Perusahaan yang bergerak dalam penangkaran ikan ini sedang bersengketa dengan salah satu investor Singapora dan kemudian kasus ini ditangani Polri.
Saat penanganan kasus ini, menurut polisi, Susno sedang menjabat Kepala Bareskrim Polri.
Adalah Sjahril Johan, salah seorang penasehat Polri, menyebut telah menyerahkan sejumlah uang untuk Susno demi mengamankan kasus ini. Namun, Sjahril tak bisa menunjukkan bukti penyerahan uang tersebut dan hanya ada pengakuan dari seorang pengacara, Haposan Hutagalung, yang menyebutkan dia mendengar dari Sjahril soal suap itu.
Bermodalkan pengakuan satu orang itulah kemudian penyidik menetapkan Susno sebagai tersangka dan menjebloskan mantan Kabareskrim tersebut ke dalam tahanan Brimob Polri pada 9 Mei 2010 lalu.
Susno ditetapkan sebagai tersangka setelah dia mengungkap perkara makelar kasus pajak di institusi Polri yang melibatkan sejumlah jenderal.
Pada bagian lain, Ari mengatakan bahwa tim kuasa hukum Susno menyambut positif pernyataan Hermawan Sulistyo, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang juga Penasehat ahli Kapolri.
Hermawan saat berbicara di televisi dalam kapasitas sebagai penasehat ahli Kapolri mengatakan bahwa kasus Susno dan Gayus Tambunan perlu ditangani tim penyidik lain yang bukan dari institusi Polri.
Kendati demikian, menurut Ari, tim dari institusi lain harus pula melibatkan tokoh masyarakat dan akademisi. "Ini agar objektif. Sehingga bisa menguji dengan objektif, apakah kasus Susno ini memang benar-benar didukung bukti yang kuat atau tidak," kata Ari. (D011/O001)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010