Semarang (ANTARA News) - Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi putusan sela Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji karena materi dakwaan jaksa penuntut umum dianggap sudah cukup jelas.

Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Salman Maryadi yang dihubungi melalui telepon di Semarang, Kamis, membenarkannya, namun pihaknya belum menerima putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tertanggal 12 Mei 2010.

"Keputusan majelis hakim kasasi yang diketuai Djoko Sarwoko dengan dua anggota yaitu Artidjo Alkotsar dan Andi Ayub sudah tepat, karena materi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak kabur dan cukup jelas, baik itu tempat maupun waktu kejadian perkara," katanya.

Ia menjelaskan sebelumnya Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang mengabulkan eksepsi (keberatan) yang diajukan Syekh Puji dan menyatakan dakwaan batal demi hukum.

Syekh Puji didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 88 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan menikahi Lutfiana Ulfa yang baru berusia 12 tahun, dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp300 juta.

Jaksa yang tidak bisa menerima putusan sela itu, kata dia mengajukan verset (upaya perlawanan) ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah dan dikabulkan dengan memerintahkan agar perkara yang bersangkutan dilanjutkan.

"Namun, penetapan tersebut tidak dapat langsung dilaksanakan karena Syekh Puji mengajukan kasasi ke MA," katanya.

Ia menyebutkan kasasi putusan sela yang diajukan Syekh Puji dinilai tidak lazim dilakukan, dan sepengetahuannya baru pertama kali ini terjadi, karena saat PT Jawa Tengah menyatakan perkara itu dilanjutkan kembali, maka tidak ada pengajuan kasasi.

Selain itu, menurut Salman, pengajuan kasasi yang diajukan pengacara Syekh Puji juga sudah melampaui batas Undang-undang yang ada, dan berlawanan dengan Pasal 156 ayat 3 dan 4 KUHAP tentang putusan sela. (WSN/M008)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010