Mataram (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan (prokes) COVID-19, saat pelaksanaan kampanye  empat pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram Pilkada Tahun 2020.

"Sampai hari ke 71 masa kampanye pada Jumat (27/11-2020), kami telah mengeluarkan 10 surat peringatan kepada kandidat karena terbukti melanggar aturan kampanye termasuk pelanggaran protokol kesehatan COVID-19," kata Ketua Bawaslu Kota Mataram Hasan Basri di Mataram, Minggu.

Ia mengatakan, surat peringatan tertulis yang diberikan kepada kandidat tersebut merupakan sanksi kepada paslon kepala daerah yang terbukti melakukan pelanggaran aturan kampanye.

Dari 10 surat peringatan yang diberikan, dua terkait pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. yakni, peserta tidak menggunakan masker, tidak ada alat pengukur suhu tubuh, tidak ada penyediaan alat atau pembersih tangan serta jumlahnya lebih dari 50 orang.

Sedangkan, delapan pelanggaran lainnya adalah melaksanakan kegiatan lain seperti lomba panjat pinang, sepeda dan kegiatan lainnya tanpa mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye.

"Untuk pelanggaran protokol kesehatan COVID-19, cukup dengan sanksi peringatan tersebut. Tapi untuk delapan kegiatan lainnya, kami bubarkan karena melanggar regulasi yang ada dan tidak memiliki STTP," katanya.

Hasan mengakui, tingkat pelanggaran kandidat terhadap protokol kesehatan COVID-19 dan pelanggaran lainnya relatif sedikit selama 71 hari masa kampanye Karena itu, pihaknya mengaku salut dengan para kandidat serta tim sukses yang mau mentaati ketika tim Bawaslu memberikan teguran.

"Bahkan saat pembubaran delapan kegiatan yang dilaksanakan kandidat yang tidak berizin, tidak ada yang melakukan aksi protes atau keberatan. Alhamdulillah semua taat aturan," ujarnya.

Namun demikian, sambung Hasan, dalam setiap kesempatan pihaknya terus memberikan sosialisasi kepada pada kandidat. Pasalnya, syarat pilkada dapat dilanjutkan adalah semua harus taat dengan protokol COVID-19.

"Jika tidak, kami bisa memberikan rekomendasi agar pilkada ditunda. Selain itu, jika kandidat tidak mengindahkan surat peringatan berkali-kali, kita minta merekomendasikan ke KPU agar kandidat tersebut tidak diberikan STTP kampanye dari kepolisian," katanya.

Lebih jauh, Hasan mengatakan, selama ini pihaknya sedikit kesulitan dalam melakukan pengawasan terhadap batas jumlah peserta yang hadir. Pasalnya, selama ini benar kandidat mengundang peserta di dalam maksimal 50 orang.

Tetapi yang ada di luar atau masyarakat yang datang menonton ini, jumlah lebih banyak dan tidak sedikit melanggar protokol COVID-19. Untuk hal itu, pihaknya bekerjasama dengan Satpol PP dan aparat kepolisian.

"Satpol PP dan Kepolisian akan menghalau masyarakat yang akan datang ke areal kampanye, termasuk anak-anak agar tidak terjadi kerumunan," katanya menambahkan.



#satgascovid19

Baca juga: Pasien COVID-19 sembuh di Mataram bertambah delapan orang

Baca juga: Pasien COVID-19 pengguna flat isolasi RSD Wisma Atlet berkurang

Baca juga: Satgas COVID-19 Denpasar libatkan TNI-Polri cegah kerumunan di pilkada

Pewarta: Nirkomala
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2020