"Tiga yang ditangkap lainnya kemungkinan akan menjadi tersangka karena ada bukti awal yang kuat terlibat kasus terorisme di Aceh," kata Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Zaenuri Lubis di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, sesuai dengan undang-undang yang ada, Polri memiliki waktu tujuh hari untuk memeriksa seseorang yang diduga terlibat kasus terorisme.
"Batas terakhir pemeriksaan kan nanti malam pukul 24.00 WIB, bisa jadi setelah melewati tengah malam nanti, ke 13 orang itu akan dipulangkan ke rumahnya atau diserahkan melalui pengacara," katanya.
Menurut Lubis, 16 orang itu ditangkap karena ada indikasi terkait dengan kasus pidana terorisme berupa latihan militer di hutan Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Pebruari 2010.
Ia belum bisa menyebutkan identitas mereka yang akan dilepaskan dan yang akan ditahan sebagai tersangka.
"Besok pagi, kami akan memberikan keterangan resmi," ujarnya.
Pada Kamis (6/5), Polri menangkap 13 orang yang diduga terkait terorisme di Pejaten, Petamburan, Menteng dan Bekasi. Sehari setelah itu, polisi menangkap lagi tiga tersangka.Mereka dibawa ke Mako Brimob untuk menjalani pemeriksaan.
Pada 9 dan 10 Mei 2010, belasan anggota keluarga yang terduga terlibat kasus pidana terorisme itu mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Senin untuk menanyakan anggota keluarga yang ditangkap Polri.
Mereka datang ke Mabes Polri didampingi pengacara Ahmad Michdan.
Namun, mereka gagal bertemu dengan anggota keluarga yang tertangkap namun seorang polisi berpangkat Kombes yang menemui memastikan bahwa jika tidak ada bukti terlibat akan dipulangkan.(S027/Z002)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010