Cilacap (ANTARA News) - Sebanyak dua orang terpidana kasus pengeboman Kedutaan Besar Australia 9 September 2004, Iwan Darmawan Mutho alias Rois dan Abdul Hasan, Kamis, dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Pantauan ANTARA di Dermaga Wijayapura (tempat penyeberangan menuju Pulau Nusakambangan, red.) Cilacap, helikopter  Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia yang mengangkut dua terpidana mati tersebut,  terbang di atas Pulau Nusakambangan dan terlihat bergerak menuju arah Bandara Tunggul Wulung Cilacap, sekitar pukul 11.55 WIB.

Kepala Kepolisian Resor Cilacap, Ajun Komisaris Besar Polisi Guruh Ahmad Fadiyanto yang telah berada di atas Kapal Pengayoman II untuk menuju ke Pulau Nusakambangan, segera turun dan meninggalkan Dermaga Wijayapura.

Saat itu sempat beredar kabar jika pilot tidak berani mendaratkan helikopter tersebut di helipad LP Batu, Pulau Nusakambangan, karena cuaca dalam kondisi hujan dan helipad terhalang rumput tinggi sehingga memilih untuk mendarat di Bandara Tunggul Wulung Cilacap.

Akan tetapi selang 10 menit kemudian, Kapolres Cilacap AKBP Guruh Ahmad Fadiyanto tampak kembali ke Dermaga Wijayapura dan segera menumpang kapal "compreng" untuk menyeberang ke Pulau Nusakambangan meski di tempat tersebut telah disediakan sebuah kapal patroli polisi.

Informasi yang dihimpun ANTARA, helikopter milik Mabes Polri tersebut telah mendarat di helipad LP Batu Pulau Nusakambangan, sekitar pukul 11.50 WIB.

Setelah menurunkan dua terpidana teroris yang dikawal sejumlah anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror, helikopter tersebut terbang meninggalkan Pulau Nusakambangan untuk menuju ke Bandara Tunggul Wulung Cilacap.

Selanjutnya, dua terpidana mati kasus terorisme ini dibawa menuju LP Batu.

Kapolres Cilacap AKBP Guruh Ahmad Fadiyanto saat tiba di Dermaga Wijayapura setelah dari Pulau Nusakambangan, sekitar pukul 13.00 WIB, membenarkan jika helikopter pengangkut dua terpidana mati teroris ini mendarat di helipad LP Batu.

"Ya turun di dalam (Nusakambangan, red.) karena cuacanya bagus. Di luar saja (Cilacap, red.) yang terlihat jelek," katanya sambil meninggalkan Dermaga Wijayapura.

Iwan Darmawan Mutho alias Rois ditangkap di rumah kontrakannya di Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada November 2004.

Dia didakwa sebagai perencana pengeboman di Kedutaan Besar Australia pada 9 September 2004, bersama Doktor Azahari dan Noordin M. Top.

Rois dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 September 2005. Demikian pula dengan rekannya, Abdul Hasan yang juga terlibat dalam pengeboman Kedutaan Besar Australia.

Kedua terpidana mati ini selanjutnya mendekam di LP Cipinang, Jakarta, hingga akhirnya dipindah ke LP Batu Pulau Nusakambangan.(ANT/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010