Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi Jakarta, Ahad.

Berdasarkan data dari Polda Metro Jaya di laman TMC Polda Metro Jaya, Ahad pagi, pelayanan SIM Keliling tersebut dibagi menjadi dua agar memudahkan warga memperpanjang syarat legalitas dalam mengendarai kendaraan.

Lokasinya berada di samping Mcd Duren Sawit Jakarta Timur Jalan Raden Inten dan di Jalan Panjang depan BTN Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Berdasarkan unggahan itu, pelayanan SIM Keliling tersebut akan berlangsung mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini dengan lancar, masyarakat diharapkan untuk tidak lupa melengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti:

Foto kopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Layanan ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C, sedangkan SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Baca juga: Polda Metro Jaya fasilitasi SIM Keliling di lima lokasi, Jumat

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020