Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Sekolah SD Negeri di Kabupaten Pelalawan, Riau, berinisial BH divonis empat bulan penjara, dan denda Rp2 juta, subsider satu bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri setempat akibat ikut aktif dalam kampanye salah satu pasangan calon pada Pilkada Pelalawan 2020.

Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Khaidir melalui pernyataan yang diterima di Pekanbaru, Sabtu, sidang vonis itu dilaksanakan di PN Pelalawan pada Jumat (27/11).

"Terdakwa BH dijerat dengan Undang-Undang tentang netralitas ASN dengan sanksi maksimal enam bulan," katanya.

BH diketahui ikut berperan aktif pada sebuah kegiatan kampanye dialogis salah satu pasangan peserta Pilkada di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, pada 15 Oktober 2020.

Baca juga: ASN yang tidak mengabdi pada masyarakat pangkal masalah netralitas
Baca juga: Netralitas ASN di pilkada, Ketum Korpri usulkan redesain sistem karier
Baca juga: Menteri Desa PDTT ingatkan kades harus netral saat Pilkada 2020

BH sempat diperingatkan Pengawas Kelurahan/Desa saat melakukan pemasangan bendera partai politik, namun terdakwa tidak mengindahkan peringatan tersebut.

Saat kampanye dialogis berlangsung, terdakwa BH yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) memberikan kata sambutan mewakili tuan rumah. Tidak hanya itu, BH juga membaca doa dan berjoget di dalam kegiatan tersebut.

Fatalnya, pascakegiatan kampanye tersebut, BH juga ikut foto bersama sambil memperlihatkan simbol jari yang secara jelas mendukung pasangan tersebut.

Hasil pengawasan pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh Pengawas Kelurahan/Desa tersebut dituangkan dalam bentuk temuan pada 20 Oktober 2020.

Disebabkan adanya keterbatasan kemampuan Panwas Kecamatan serta minimnya sarana dan prasarana dalam menindaklanjuti temuan tersebut. Temuan akhirnya diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan setelah dilakukan rapat pleno oleh Bawaslu setempat.

Khaidir menjelaskan, temuan tersebut telah diproses sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan telah dilimpahkan kepada penyidik dan akhirnya ke pengadilan.

Khaidir menegaskan jauh sebelum terjadinya masalah ini, pihak Bawaslu Pelalawan sudah menyurati lembaga-lembaga pemerintah mulai dari Bupati hingga kepada instansi lainnya agar menjaga netralitas ASN dalam pada Pilkada tahun ini.

Khaidir berharap agar seluruh ASN khususnya dan pegawai di lingkungan pemerintah non-ASN agar selalu menjaga netralitas dirinya dengan tidak menunjukkan keberpihakkannya, memposting maupun memberikan tanda "like" pada salah satu paslon maupun tim kampanye.

"Saya berharap agar seluruh ASN khususnya dan Pegawai di lingkungan Pemerintah non ASN untuk selalu menjaga netralitas selama Pilkada," tukasnya.

Pewarta: Vera Lusiana
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020