Jambi (ANTARA News) - Adi Harto, distributor besar peralatan kesehatan yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba, Muarabulian Kabupaten Batanghari, senilai Rp3,3 miliar, secara resmi diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

"Adi Harto didampingi kuasa hukumnya Sarbaini kali ini diperiksa secara resmi sebagai tersangka sekaligus saksi untuk tersangka lainnya Direktur RSUD Hamba, Husni E Taufik terkait kasus korupsi alat kesehatan," kata jaksa penyidik Kejati Jambi, Fauzan di Jambi Rabu.

Setelah sempat tidak hadir pada pemanggilan pertama lalu, pada panggilan kedua kali ini tersangka diperiksa tim Kejati Jambi mulai pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB dengan agenda pemeriksaan sebagai tersangka dan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka lainnya.

Jaksa penyidik Fauzan usai pemeriksaan mengatakan, pemeriksaan kali ini arahnya kepada tersangka adalah keterlibatannya selaku agen resmi dan penyalur alat kesehatan yang membantu pihak rumah sakit dalam menentukan harga dan pemenang tender proyek tersebut.

Selain itu arah pemeriksaannya bagaimana tersangka bisa memberikan data pembanding alat kesehatan yang dibutuhkan oleh rumah sakit tersebut dan bagaimana bisa merencanakan dan mengelola anggaran tersebut sehingga ditemukannya kerugian negara dalam kasus ini.

Berdasarka undang-undang, selaku penyalur resmi alat kesehatan yang sudah memiliki nama ditingkat nasional, tidak layak mengatur dan menentukan harga dan pemenang tender proyek tersebut sehingga terlibat dalam kasus ini, tegas Fauzan.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Adi Harto, Saibaini mengatakan, dengan tegas bahwa bahwa kiennya membantah dalam pemeriksaan kali ini disangkakan sebagai orang yang mengatur proyek tersebut.

"Klien saya memang pernah dikenalkan oleh seorang dokter di Jakarta, dengan Direktur RSUD Hamba, Husin E Taufik, namun tidak ada pembicaan khusus untuk mengatur pelaksanaan proyek di rumah sakit itu," tegas Sarbaini lagi.

Tersangka Adi Harto juga binggung bila pihak kejaksaan menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus ini, namun semua itu adalah wewenang dari aparat penengak hukum di Indonesia untuk menentukan dan menetapkan siapa pelaku kejahatan tindak pidana korupsi.

Dalam pemeriksaan tersebut, memang pihak kejaksaan dianggap lebih mengetahui kasus ini, namun bagi tersangka dan kuasa hukumnya akan menjadi fakta untuk melakukan pembelaan dipersidangan nanti.

"Semua fakta yang ada akan dihadirkan pada pembelaan tersangka di persidangan nanti, dan untuk saat ini pihaknya terutama dari tersangka Adi Harto berharap ada adilan dalam kasus ini," kata Sarbaini.

Adi Harto dalah pimpinan PT Indofarma Bionet yang dalam kasus ini adalah sebagai distributor alat kesehatan yang dilakukan PT Indofarma Global Medika untuk mengadakan peralatan di RSUD Hamba.

Proyek ini dalam pelaksanaanya menggunakan dua pos anggaran yakni dari APBD sekitar Rp1,3 miliar dan APBN sekitar Rp2 miliar, hal itu diduga sudah terjadi `mark up` atau digelembungkan dan alat-alat yang dibeli di antaranya mesin anastesi dan meja operasi dengan harga yang digelembungkan. (N009/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010