Jakarta (ANTARA News) - Koordinator Aktivis 77/78, M Hatta Taliwang menyatakan di Jakarta, Rabu, pihaknya dan sejumlah elemen masyarakat termasuk mahasiswa terus mengawal sidang permohonan `Judicial Review` pasal mengenai Hak Menyatakan Pendapat pada UU Nomor 27 Tahun 2009.

"Sidangnya memang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai pukul 09.15 WIB tadi, dan kami dari Forum Aktivis 77/78 akan terus memperjuangkan terjadinya revisi atau penghilangan pasal menyangkut quorum dalam pengajuan Hak Menyatakan Pendapat itu," katanya kepada ANTARA, di Jakarta, Rabu.

Berbicara melalui hubungan telefon seluler, Hatta Taliwang mengungkapkan, JR tersebut diajukan oleh pihaknya (kepada MK) bersama sejumlah pengusul Hak Menyatakan Pendapat di DPR RI seperti Akbar Faisal (Fraksi Partai Hanura), Lily Wahid (Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa) dan Bambang Soesatyo (Fraksi Partai Golkar).

Ia menjelaskan pula, permohonan JR Undang Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD2 (MPR/DPR/DPD/DPRD) pasal 184 ayat 4 itu, intinya ingin mengubah pencapaian quorum dalam rangka Hak Menyatakan Pendapat itu.

"Sebagaimana diketahui, quorum harus memenuhi tigaperempat suara dalam rangka Hak Menyatakan Pendapat, benar-benar terkesan tidak demokratis, karenanya harus di-JR," tegasnya.

M Hatta Taliwang mengharapkan, MK bisa menyerap sebanyak mungkin pendapat berbagai kalangan, dan mengambil keputusan konstitusional yang seadil-adilnya.
(M036/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010