Jambi (ANTARA News) - Perseteruan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) tak juga reda.

Bahkan KPU menyatakan bahwa penolakan Panwaslu untuk menandatangani DPT yang diplenokan berjumlah 2.231.632 orang ini sama sekali tidak mempengaruhi tahapan Pilkada Gubernur, kata anggota KPU Provinsi Jambi, Nuraida Fitri Habi.

"Apakah Panwaslu tidak tanda tangan atau tidak mau menerima DPT, tidak ada persoalan ataupun permasalahan. Ini karena bukan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Panwaslu yang mengesahkan rekapitulasi DPT. Ini adalah kewenangan KPU, bukan Panwaslu," tegas Fitri-sapaan akrab Nuraida Fitri Habi, kepada sejumlah wartawan di KPU Provinsi Jambi, Rabu.

Dalam pengesahan DPT ini, menurut Fitri, tanda tangan Panwaslu tersebut hanya sebatas menghargai kehadiran Panwaslu saat rapat pleno.

Dengan kata lain, tanda tangan tersebut hanya sebatas bukti kehadiran Panwaslu secara administrasi. Oleh karenanya, diharapkan apa yang dilakukan bisa dilakukan sesuai dengan tupoksi masing-masing.

"Jadi harus dipilah-pilah semua sesuai tupoksi. Masalah nanti ada koreksi DPT ganda, meninggal dunia, akan kita lakukan penyesuaian sampai hari H dengan membuat catatan-catatan, keterangan-keterangan dengan antisipasi pendistribusian kartu pemilih dan menanyakan pemilih ganda cukup memilih di satu tempat," jelasnya.

Akan tetapi koreksi ini nantinya tidak mengubah jumlah rekapitulasi DPT, karena sudah ditetapkan sesuai dengan peraturan KPU Nomor 67 Tahun 2009 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih.

Terpisah, Panwaslu Provinsi Jambi kini tengah melakukan pengecekan ulang DPT yang datanya baru bisa mereka terima Jumat (7/5) kemarin.

Dalam waktu dekat, menurut salah seorang anggota Panwaslu Provinsi Jambi Maroli, hasil pengecekan lewat aplikasi "microsoft access" sudah bisa diketahui hasilnya.

"Kita di KPU Provinsi Jambi sekarang melakukan pengecekan. Di samping itu Panwaslu di kabupaten/kota juga melakukan yang sama. Nanti hasil dari itu akan kita bandingkan," kata Maroli kepada wartawan, dua hari lalu.

Maroli sempat menyatakan, seharusnya bukan KPU yang menyesalkan kinerja Panwaslu, tapi justru sebaliknya. Sudah sejak jauh-jauh hari Panwaslu meminta agar daftar pemilih diajukan, namun kenyataannya permintaan tersebut tak digubris KPU.

"Malahan ketika sudah menjadi DPS HP, KPU ketika itu sudah menerima laporan jumlah sementara dari kabupaten/kota. Katanya mau menyampaikan data itu kepada kita, tapi kenyataannya sampai sekarang kita tak menerima laporan tersebut," jelasnya.

Seharusnya, menurut Maroli, KPU tak hanya melihat undang-undang saja, tapi juga di PP nomor 6 tahun 2005. Dalam Pasal 108 ayat (2) menyatakan pihak-pihak terkait wajib memberikan kemudahan kepada panitia pengawas pemilihan untuk memperoleh infomasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (YJ/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010