Baca juga: Kapolrestabes: Peredaran narkoba di Medan meningkat selama pandemi
PG diamankan bersama dua tersangka lainnya yakni JL (27) warga Labuhan Batu dan perempuan berinisial LR (22) warga Jalan Sempurna Ujung Medan Denai.
Penangkapan ketiga tersangka bermula dari upaya penyelidikan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan pada Jumat (20/11).
Baca juga: Kapolrestabes Medan pecat delapan personel dari dinas Polri
Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu per empat butir pil ekstasi berwarna pink yang dibawa oleh para tersangka.
Baca juga: Polrestabes Medan musnahkan 54,9 kg sabu-sabu
"Kita masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya yang saat ini ditahan. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Subsider 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020