Parigi (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong, menilai Tempat Pemungutan Suara (TPS) terpencil dan tersulit di kabupaten itu cukup rawan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah.
"Menurut kami wilayah-wilayah terpencil dan tersulit cukup rawan terhadap tindakan pelanggaran, sehingga perlu pengawasan yang intens," kata Koordinator Divisi Pencegahan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Parigi Moutong Fatmawati yang dihubungi di Parigi, Minggu.
Baca juga: KPU Ngawi temukan 112 surat suara pilkada rusak
Bawaslu menilai, menjelang pemungutan suara 9 Desember 2020, masih ada sejumlah tahapan yang dinilai cukup rawan, misalnya tahapan kampanye maupun massa Minggu tenang dan tidak menutup kemungkinan terjadi tindakan-tindakan yang dengan sengaja mengajak masyarakat memilih pasangan calon tertentu, termasuk politik uang.
"Kemungkinan-kemungkinan itu sudah kami antisipasi, dan kami sudah sepakat akan melaksanakan satu kegiatan patroli secara serentak di seluruh kecamatan jelang masuk massa tenang hingga hari pemungutan suara," ujar Fatmawati.
Dia mengemukakan, optimalisasi pengawasan penyelenggaraan pilkada melibatkan seluruh komponen yang telah dibentuk Bawaslu, mulai dari pengawas tingkat kecamatan (Panwascam), pengawas desa/kelurahan hingga pengawas TPS.
Dikatakannya, wilayah-wilayah terpencil harus menjadi prioritas kegiatan pengawasan, meskipun jumlah pemilih di TPS tersebut sedikit namun potensi kerawanan pelanggaran cukup besar.
Terhadap petugas pengawas, Bawaslu juga telah membekali mereka tentang tata cara melakukan pemantauan di setiap ruang-ruang penyelenggaraan pilkada melalui bimbingan teknis, agar pada saat melaksanakan tugas sudah siap menghadapi kemungkinan-kemungkinan buruk dalam hal penanganan dan penindakan.
"Kami sudah menyiapkan 1.254 petugas pengawas pada masing-masing wilayah kerja, diantaranya 69 pengawas kecamatan, 283 pengawas desa/kelurahan dan 902 pengawas TPS," katanya.
Dia menambahkan, sebelum melaksanakan tugas, petugas pengawas wajib menjalani tes cepat COVID-19 sebagai mana telah diatur dalam Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu tentang penyelenggaraan pilkada lanjutan di situasi bencana non-alam pandemi COVID-19.
Baca juga: Satgas COVID-19 Denpasar libatkan TNI-Polri cegah kerumunan di pilkada
Baca juga: Pemerintah tetapkan 9 Desember 2020 sebagai libur nasional
Pewarta: Muhammad Arshandi/Moh Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020