Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polri hingga kini baru menetapkan satu tersangka dugaan suap kasus arwana yakni mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Susno Duadji.
"Tersangka baru satu yang bisa diumumkan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Jakarta, Rabu.
Ia menyatakan, penyidik masih membutuhkan informasi lain untuk menyelesaikan kasus arwana.
Untuk itu ia meminta kepada masyarakat untuk menghormati kinerja penyidik Polri dalam mengungkap kasus ini.
Susno diduga menerima uang Rp500 juta saat Polri menyidik kasus sengketa bisnis arwana di Pekanbaru.
Diduga, uang itu diserahkan oleh seorang pengacara melalui seorang makelar kasus.
Sebelumnya, Ari Yusuf Amir, pengacara Susno mempertanyakan profesionalisme penyidik Polri yang tidak menjadikan penyuap kliennya sebagai tersangka.
Menurut Ari, sebelum menetapkan Susno sebagai tersangka, penyidik seharusnya terlebih dulu menjadikan pemberi suap sebagai tersangka.
"Pemberi suap seharusnya menjadi tersangka dulu dan bukannya yang dijadikan tersangka penerima suap," katanya.
Polri, katanya, seharusnya menjadikan tersangka baik dari penerima maupun pemberi suap.
(S027/B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010