Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 36 gedung dan hotel di DKI Jakarta sudah diizinkan untuk digunakan sebagai tempat resepsi pernikahan dengan berbagai pembatasan.

"Sampai saat ini, yang sudah disetujui/dikeluarkan SK-nya adalah 36 gedung dan hotel dengan pengetatan protokol kesehatan yang harus dipatuhi di antaranya tamu dilarang hilir mudik," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi di Jakarta, Jumat.

Selain ketentuan tamu diharuskan duduk di tempat dan tidak boleh hilir mudik, Disparekraf juga mengharuskan para pengelola gedung dan hotel melakukan pengetatan protokol kesehatan yang harus dipatuhi. Yakni:

- Kapasitas maksimal 25 persen
- Jarak antar kursi min 1,5 meter
- Tidak diperkenankan prasmanan
- Alat makan minum wajib disterilisasi
- Makan/minum hanya dilayani petugas
- Bila ada musik tidak diperkenankan ada yang menyumbang lagu
- Tidak diperkenankan meminta difotokan menggunakan ponsel pribadi
- Saat berfoto dilarang melepas masker
- Dilarang membawa anak usia di bawah sembilan tahun dan orang di atas 60 tahun
- Tidak disarankan pemberian amplop langsung
- Data tamu tercatat lengkap.

Baca juga: 78 pengelola gedung hotel di Jakarta ajukan izin resepsi pernikahan

Calon pasangan pengantin menggunakan masker saat menunggu giliran untuk mengikuti prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Ciracas, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). NTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Disparekraf DKI Jakarta menyampaikan telah menerima pengajuan izin sebanyak 88 gedung dan hotel. Sebanyak 36 gedung dan hotel telah diberikan izin untuk penyelenggaraan resepsi.

Izin dikeluarkan oleh Disparekraf DKI Jakarta yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Kadis Parekraf Gumilar Ekalaya. "Sementara 36 gedung dan hotel sudah keluar izinnya, sisanya yang lain masih kami proses untuk penjadwalan presentasi dan evaluasi," katanya.

Bambang menerangkan, proses ini bisa berlangsung agak lama karena adanya antrean untuk presentasi dan evaluasi lapangan. Namun demikian pihaknya tidak menolak pengajuan izin.

"Antreannya banyak, kami evaluasi protokol yang kita tawarkan, terus kita kasih feedback, mereka perbaiki lagi, jadi memang cukup ketat supaya masyarakat aman," katanya

Kemudian ada beberapa yang SOP protokolnya diminta revisi sebagian dan total. "Ini kan harus dievaluasi lagi, jadi kami harap kerjasamanya untuk ikuti ketentuan," katanya.

Baca juga: Disparekraf larang penyajian secara prasmanan dalam resepsi pernikahan

Pasangan pengantin Thomas Rudyanto (kiri) bersama Dian Larasati (kanan) menggunakan masker dan pelindung wajah saat melaksanakan prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Ciracas, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pada masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, pihak KUA tersebut menikahkan sebanyak delapan hingga 10 pasangan pengantin per hari dengan mengikuti protokol kesehatan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Pemprov DKI telah mempersiapkan14 aturan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara resepsi pernikahan. Yakni:

1. Memastikan penyedia gedung menyediakan metal detector atau x-ray untuk mendeteksi barang-barang yang dibawa dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh tamu menggunakan pemindai suhu (thermo-gun).
2. Memastikan semua undangan yang akan hadir di resepsi dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19.
3. Membatasi jumlah undangan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang (saat akad).
4. Jika diawali dengan acara pernikahan, maka akad nikah harus dilakukan dalam waktu seefisien mungkin. Penghulu memakai masker dan sarung tangan. Perias dan wedding organizer wajib memakai masker, sarung tangan dan face shield untuk meminimalkan durasi berkumpul dalam satu tempat yang sama sehingga risiko terpapar virus corona menipis.
5. Penyajian makanan tidak diperkenankan secara prasmanan.
6. Menyediakan sarana cuci tangan (hand sanitizer) di lokasi acara seperti di pintu masuk, tempat pengambilan makanan dan beberapa tempat strategis lainnya.
7. Setiap vendor juga wajib membersihkan semua alatnya dengan disinfektan sebelum digunakan.
8. Harus menjamin tidak ada kerumunan tamu. Harus pula ada jaminan menjaga jarak dan tamu yang menyantap hidangan tidak saling mengobrol.
9. Tamu undangan tidak boleh membawa anak usia balita dan lansia 60 tahun ke atas, serta semua tamu memakai masker.
10. Tamu yang suhu badannya 37,5 derajat tidak diperkenankan masuk ke dalam gedung.
11. Kehati-hatian dalam pemberian uang amplop dari para tamu.
12. Kursi tamu harus berjarak dan tamu yang mengucapkan selamat tidak diperkenankan naik ke atas panggung untuk mengucapkan selamat atau berfoto bersama keluarga pengantin, cukup dilakukan di depan area panggung yang sudah ditandai.
13. Kursi tamu ditempatkan berjarak minimal 1,5 meter.
14. Para tamu yang akan ke luar gedung diatur agar tidak perlu berdesak-desakan saat pulang seusai prosesi pernikahan selesai.

Baca juga: Disparekraf DKI keluarkan SK 13 sektor beroperasi saat PSBB Transisi

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020