Jakarta, (ANTARA News) - Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Iqbal, Senin, dijadwalkan bersaksi untuk mantan eksekutif Grup Lippo Billy Sindoro dalam kasus dugaan suap Rp500 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Iqbal telah berstatus tersangka karena diduga menerima uang Rp500 juta dari Billy Sindoro. Pemberian itu diduga untuk memenangkan Grup Lippo melalui PT Direct Vision yang sedang berperkara di KPPU dalam kasus sengketa hak siar Liga Utama Inggris.

Sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moefri. Sampai dengan pukul 13.30 WIB, sidang masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan ahli.

Sedangkan Iqbal yang sudah berada di pengadilan sejak pukul 10.00 WIB masih menunggu di ruang tunggu saksi. Iqbal yang mengenakan kemeja warna putih nampak ceria.

Tim KPK menangkap Billy pada 16 September 2008 di hotel Aryadhuta Jakarta. Pada hari yang sama, tim KPK juga menangkap Mohammad Iqbal di tempat yang sama.

Keduanya ditangkap karena diduga terlibat kasus suap perkara hak siar Liga Utama Inggris. Tim JPU mendakwa Billy yang saat penangkapan menjabat sebagai eksekutif Grup Lippo menyuap Iqbal agar KPPU menyatakan hak siar Liga Inggris tetap dimiliki PT Direct Vision (PT DV), sebuah perusahaan yang terafiliasi dengan Grup Lippo.

Penyelidik KPK Hendy F. Kurniawan dalam persidangan mengatakan, Mohammad Iqbal ditangkap di lobi hotel Aryadhuta. Penyidik mendapati Iqbal membawa tas berwarna hitam. Padahal saat tiba di hotel, Iqbal tidak membawa tas.

Iqbal menolak permintaan penyidik untuk membuka tas tersebut. "Ini titipan dari seseorang di lantai 17," kata Hendy menirukan peryataan Iqbal.

Iqbal dan tim KPKB kemudian menuju kamar 1712 di lantai 17. Billy berada di dalam kamar tersebut.

Billy dan Iqbal kemudian membuka tas tersebut. Tas itu berisi lima amplop coklat. Setelah dihitung, masing-masing amplop berisi Rp100 juta dalam pecahan Rp100 ribu.

Menurut Hendy, Iqbal menyatakan tas itu adalah pemberian Billy. Sementara itu, Billy mengira tas itu milik Iqbal yang tertinggal di kamar hotel.

"Itu bukan punya saya, saya pikir itu punya Mohammad Iqbal yang tertinggal," kata Hendy menirukan perkataan Billy.

Selain tas beisi uang tersebut, tim KPK juga menemukan 10 telepon genggam saat melakukan penggeledahan di kamar 1712. Salah satu pesawat telepon itu berada di tempat sampah.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009