"Sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), BAP hanya untuk kepentingan pembelaan di persidangan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Jakarta, Selasa malam.
Ia mengatakan, sempat terjadi adu argumen antara Susno dan penyidik soal keinginan membaca BAP itu, namun penyidik tetap tidak mengabulkannya.
Akibatnya, kata Aritonang, Susno menolak diperiksa sebagai tersangka sehingga penyidik mengeluarkan surat penahanan yang Susno menolak menandatanganinya.
Penyidik lalu membuat berita acara penolakan penandatanganan surat penahanan.
Tim penyidik Polri menahan Susno setelah memiliki bukti awal yang kuat namun Aritonang belum bersedia menjelaskan.
Susno dijerat dengan pasal 5, 7, 11 dan 12 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan pasal itu, Susno diancam hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
"Penyidik menahan Pak Susno karena ancaman di atas lima tahun penjara dan dikhawatirkan akan menyulitkan pemeriksaan jika tidak ditahan," kata Aritonang.
Ia menegaskan, penahanan Susno itu hanya semata-mata untuk penegakkan hukum dan bukan karena kepentingan politik atau adanya balas dendam.
Polri juga menyambut baik langkah praperadilan yang akan dilakukan oleh pengacara Susno.
"Nanti akan dikaji oleh hakim saat praperadilan apakah alat bukti dan fakta hukum yang dimiliki penyidik telah cukup atau tidak," katanya.
Susno diduga menerima suap Rp500 juta saat Polri menyidik kasus arwana yang terjadi di Riau, 2008.
Suap itu diberikan agar kasus arwana tidak dibawa ke kejaksaan.
(T.S027/Z002/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010