Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperbaiki nota kesepahaman (MoU) di antara KPK dan Markas Besar Kepolisian Negara RI (Mabes Polri) tentang penempatan anggota Polri sebagai penyidik dan penyelidik di KPK.
Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua KPK, M. Jasin, di Jakarta, Selasa, menanggapi rencana penarikan empat perwira Polri yang bekerja di KPK sebagai penyidik.
"Dengan adanya katakanlah kasus semacam ini, bisa dijadikan dasar untuk perbaiki MoU," kata Jasin kepada wartawan.
Jasin menjelaskan, perbaikan itu bertujuan untuk menyesuaikan dengan dinamika penanganan kasus di KPK. Selain itu, perbaikan juga bertujuan untuk mengakomodir kebutuhan tenaga penyidik kasus yang ditangani oleh KPK.
Jasin menegaskan, perbaikan nota kesepahaman itu belum menjadi keputusan KPK. Hal itu masih dalam proses pembahasan pimpinan KPK.
Seperti diberitakan, Polri menyampaikan permintaan penarikan empat anggota Polri yang bertugas di KPK, yaitu Bambang Tertianto, Rony Samtana, Arif Yulian Miftah, dan Muhammad Irhamny.
Rony dan Bambang bertugas di KPK sejak 2005 serta sudah diperpanjang. Afif masuk KPK pada 2006 dan akan berakhir pada Desember 2010, namun bisa diperpanjang untuk empat tahun berikutnya. Sedangkan Muhammad Irhamni baru bertugas di KPK selama dua tahun.
Mereka menjalankan tugas untuk beberapa kasus, yaitu kasus Anggodo Widjojo, kasus Anggoro Widjojo, dan kasus aliran cek kepada sejumlah anggota DPR terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom.
Penarikan itu disampaikan oleh Mabes Polri melalui surat bernomor R/703/V/2010/Sde SDM tertanggal 3 Mei 2010.
Surat itu berklasifikasi rahasia dan ditujukan kepada Ketua KPK. Perihal surat itu adalah penarikan anggota Polri yang ditugaskan di lingkungan KPK.
Surat itu merujuk pada Surat Keputusan Kapolri No Pol: Skep/991/XII/2004 tanggal 29 Desember 2004 tentang Pedoman Administrasi Penugasan Anggota Polri di Luar Organisasi Polri
Kemudian, Surat Perintah Kapolri No Pol: Sprin/69/I/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang penugasan anggota Polri di lingkungan KPK.
Selain itu juga merujuk pada Surat Perintah Kapolri No Pol Sprin/6/I/2008 tanggal 4 Januari 2008 tentang penugasan anggota Polri di lingkungan KPK.
Kemudian, Surat Perintah Kapolri No Pol Sprin/2/I/2009 tanggal 2 Januari 2007 tentang penugasan anggota Polri di lingkungan KPK.
Setelah itu, Pertimbangan Pimpinan dan Staf pada Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia juga digunakan sebagai rujukan.
"Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan reformasi fungsi reserse Polri di lingkungan Mabes sampai tingkat wilayah, maka diperlukan tenaga Pamen/Pama Polri untuk berperan sebagai tenaga pendidik sekaligus sebagai pengasuh di lembaga Pendidikan Secapa Polri dan Pusat Pendidikan Reserse Kriminal Lemdiklat Polri," demikian tertulis dalam surat itu.
Upaya penarikan itu menimbulkan reaksi di internal KPK. Sumber informasi menyebutkan, sejumlah penyidik telah menghadap pimpinan. Pimpinan KPK kemudian menggelar rapat pimpinan untuk membahas hal itu.
Akhirnya pimpinan KPK menolak permintaan itu. M. Jasin menjelaskan, KPK segera mengirim surat ke Mabes Polri untuk menjelaskan penolakan tersebut.
(T.F008/Z002/P003)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010