Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Susno Duadji akhirnya ditahan di Rutan Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Selasa sore.
"Pak Susno ditahan selama 20 hari di Rutan Brimob," kata pengacara Susno, Henry Yosodiningrat di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, Susno tidak mau menandatangani surat penahanan yang diberikan penyidik.
"Surat penahanan sudah saya terima dan tanpa tanda tangan Pak Susno," ujarnya.
Henry mengaku tidak tahu alasan penahanan di Rutan Brimob, sebab hal itu menjadi wewenang penyidik Polri.
"Soal keselamatan Pak Susno, kita minta jaminan kepada Allah," katanya.
Susno, kata Henry, juga tidak akan mengajukan penangguhan penahanan karena dia menolak penahanan itu.
Namun dipastikan, Susno akan mengajukan gugatan praperadilan karena penangkapan dan penahanan atas dirinya dianggap tidak sah.
Sementara itu, keberangkatan Susno dari Bareskrim ke Rutan Brimob diwarnai dengan keributan antara wartawan dengan petugas provos Polri.
Provos membuat pagar betis untuk memudahkan jalan bagi Susno, namun hal itu justru menghalangi para wartawan yang akan mengambil gambar.
Upaya Susno untuk memberikan keterangan pers juga tidak lancar karena sebagian wartawan berusaha menerobos pagar betis untuk mendapatkan gambar Susno.
Susno dapat masuk ke dalam mobil yang membawa ke Rutan Brimob setelah terjadi saling dorong antara wartawan dengan provos.
Di sela-sela keberangkatan Susno, ada seorang wanita tanpa identitas yang berteriak lantang menyatakan dukungannya ke Susno.
Namun wartawan tidak menanggapi wanita itu karena dia tidak mau menyebut identitas dan hanya mengaku pernah membawa nama Indonesia di forum internasional.
Wanita itu lalu diamankan provos, namun dilepaskan lagi, lalu berbaur lagi di antara puluhan wartawan yang meliput kasus Susno.
Susno ditahan setelah menjadi tersangka kasus suap Rp500 juta saat Polri menyidik kasus arwana di Riau, pada 2008.
(T.S027/B/H-KWR/R009)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010
kalau memang benar alhamdulillah