Jakarta (ANTARA News) - Direktur PT Saptawahana Mulia, Anggodo Widjojo, didakwa bermufakat untuk menyuap pegawai dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pengusutan kasus korupsi yang menjerat kakaknya, Anggoro Widjojo, dihentikan.
"Bermufakat bersama Ari Muladi untuk memberikan uang seluruhnya senilai Rp5,1 miliar kepada penyidik dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata penuntut umum, Suwarji, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa.
Tim penuntut umum menguraikan, Anggodo telah beberapa kali menghubungi seorang bernama Ari Muladi untuk meminta bantuan menyelesaikan kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan yang menjerat kakaknya.
Kemudian, keduanya mengadakan beberapa pertemuan, antara lain di kantor PT Masaro Radiokom di Jakarta 7 Agustus 2008.
"Ari Muladi menyampaikan untuk pengurusan proses hukum yang melibatkan Anggoro Widjojo dan PT Masaro Radiokom diperlukan pemberian uang sebagai atensi kepada pimpinan KPK," kata penuntut umum Suwarji.
Kemudian, atas persetujuan Anggoro, Anggodo memberikan uang kepada Ari Muladi secara bertahap di beberapa tempat, hingga jumlahnya mencapai Rp5,1 miliar.
Menurut tim penuntut umum, awalnya Ari Muladi mengaku telah memberikan uang itu secara bertahap kepada pegawai dan pimpinan KPK. Namun, pada akhirnya Ari menegaskan tidak pernah memberikan uang itu kepada pegawai dan pimpinan KPK, namun memberikannya kepada orang bernama Yulianto.
Tim penuntut umum menjerat Anggodo dengan pasal 15 jo pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP pada dakwaa kesatu.
Pada dakwaan kedua, tim penuntut umum menyatakan, Anggodo juga berusaha menghalangi atau menggagalkan penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK.
Anggodo diduga telah melakukan serangkaian perbuatan agar beberapa orang tidak diperiksa KPK dalam kasus SKRT.
Tim prnuntut umum juga menyatakan, Anggodo telah membuat kronologi kasus yang menjerat pimpinan KPK Bibit Sama Rianto dan Chandra Hamzah.
Atas perbuatan itu, Anggodo dijerat dengan pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
(F008/S026)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010