Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Komjen Susno Duadji sejak empat hari sebelum mantan Kabareskrim Polri itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp500 juta dalam masalah penangkaran ikan arwana di Riau.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, kepada wartawan di Jakarta Selasa menyatakan bahwa SPDP Komjen Susno Duadji diterima Kejagung pada Kamis (6/5).

"SPDP Susno diterima pada Kamis (6/5) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Mabes Polri pada Senin (10/5) menetapkan Susno Duadji sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara budidaya Arwana di Pekanbaru dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.

Jampidsus menyatakan pihaknya sudah menunjuk jaksa peneliti berkas perkara Komjen Pol Susno Duadji.

"Soal nama jaksa penelitinya, silakan tanya ke Direktur Penuntutan (Dirtut)," katanya.

Kasus Arwana terjadi saat Susno menjabat sebagai Kabareskrim Mabes Polri tahun 2008 yang melibatkan pengusaha Indonesia dan pengusaha Singapura di Pekanbaru.

Dalam hubungan bisnis ini dua pengusaha saling lapor ke polisi karena terjadi wanprestasi sehingga Bareskrim Mabes Polri menduga adanya penggelapan dalam kasus tersebut.

Padahal pengadilan di Singapura telah memutus kasus itu secara perdata sehingga patut diduga ada permainan atau makelar kasus dan ada aliran dana pada petinggi Polri Penyidik Polri meminta keterangan Susno karena diduga mengetahui aliran dana ini.

(T.R021/S026)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010