Makassar (ANTARA News) - Tiga dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan kampus Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar, Selasa, ditahan di Rumah Tahanan Kelas I di ibukota Sulawesi Selatan itu.

Ketiganya masing-masing Direktur PIP Makassar ABH, Lurah Untia Makassar ARD, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KAS, sedangkan seorang tersangka lagi Camat Biringkanaya ZUL belum ditahan karena masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Ibnu Sina Makassar.

Dokter yang menangani ZUL sudah berkoordinasi dengan Kepala Kejari Makassar, Yusuf Handoko.

"Tiga dari empat tersangka sudah resmi ditahan sedangkan seorang tersangka lainnya, Camat Biringkanaya masih harus menjalani perawatan di rumah sakit," Yusuf Handoko.

Penahanan tiga tersangka dengan maksud untuk memudahkan penyidikan dan kemungkinan mereka ditahan 20 hari serta bisa diperpanjang apabila penyidikan belum selesai.

Dalam kasus pembebasan lahan itu, Pemerintah Pusat menggelontorkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebanyak Rp54,5 miliar untuk pembebasan lahan seluas 74 hektare lebih.

Dugaan kerugian negara yang disangkakan dalam pembebasannya sebanyak Rp14,5 miliar yang diklaim, oleh Lurah Untia, Ard sebagai lahan Pemerintah Kota Makassar seluas 18,5 hektare.

Dalam penyelidikan jaksa penyidik, dugaan korupsi itu terjadi setelah dana Rp14,5 miliar yang tersimpan dalam rekeningnya itu diduga digunakan untuk membebaskan lahan pemerintah.

(ANT/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010