Jakarta (ANTARA News) - Mantan pemegang saham strategis Bank Century, Robert Tantular, mengatakan bahwa letter of credit (L/C) Mukhamad Misbakhun tidak bodong, melainkan gagal bayar dan sekarang sedang dalam proses restrukturisasi.

"L/C bukannya bodong, itu semua L/C benar, hanya memang ada gagal bayar. Tapi gagal bayar kan dari Pak Misbakhun sudah ditandatangani restruktrusi kredit dengan Bank Century," katanya sebelum diperiksa polisi terkait kasus pemalsuan L/C dengan tersangka anggota DPR, Misbakhun, di Gedung Pidana Umum Kejagung di Jakarta, Selasa.

Seperti diketahui, Misbakhun ditahan setelah menjadi tersangka pemalsuan dokumen saat mengajukan LC ke Bank Century 22,5 juta dolar Amerika Serikat.

Robert Tantular menambahkan Misbakhun juga sudah memberikan jaminan dan sudah dibayar secara diangsur.

"Setahu saya baca di koran Pak Maryono Direktur Bank Mutiara bilang itu bukan LC fiktif tapi memang ada gagal bayar, tapi nasabah sudah restrukturisasi sudah mulai mengangsur dan statusnya lancar. Kenapa dikatakan LC bodong LC fiktif itu kan tdk benar, menyesatkan sekali," katanya.

"Yang penting nasabah mengakui dia utang, mau bayar, yang penting ada recovery untuk Bank Mutiaranya. Bukannya mengada-ada adaL/C fiktif," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, penyidik Mabes Polri memeriksa Robert Tantular di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, terkait kasus dugaan "letter of credit" fiktif yang dilakukan anggota DPR Mukhamad Misbakhun

Pemeriksaan terhadap Robert Tantular dilakukan di Kejagung, karena dirinya ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejagung.

Kuasa hukum Robert Tantular, Triyanto, menyatakan, kliennya diperiksa oleh penyidik Mabes Polri sebagai saksi dalam kasus L/C fiktif Misbakhun.

"Karena posisi Robert Tantular ditahan di Kejagung, maka Bareskrim Mabes Polri yang datang ke sini (Kejagung)," katanya.

(T.R021/S026)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010