Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum Mukhammad Misbakhun akan mempraperadilkan Mabes Polri atas penahanan Misbakhun yang dianggap cacat hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Siang ini juga (Selasa, 11/6) kami akan daftarkan gugatan praperadilan atas penahanan Misbakhun ini," ujar kuasa hukum Misbakhun, Luhut Simanjuntak kepada pers di Jakarta, Selasa.

Dia menegaskan, dasar penahanan Misbakhun di Mabes Polri itu sangat lemah dan banyak cacat hukumnya. Semua catatan tersebut nantinya akan dituangkan dalam memori praperadilan yang akan diajukan ke PN Jaksel.

Dia mencontohkan Surat bernomor 477/IV/2010 untuk pemanggilan Misbakhun sebagai tersangka yang dikaitkan dengan dugaan pemalsuan dokumen L/C dengan sangkaan pasal 264 KUHP dan 263 ayat (1) dan (2) KUHP yang ditandatangani Brigjen Pol Raja Erizman jelas cacat karena Raja Erizman sendiri menjadi terperiksa dalam kasus pajak Gayus Tambunan.

"Artinya dia sendiri (Raja Erizman) juga sebagai tersangka. Dengan demikian surat yang menjadi dasar penahanan Misbakhun tidak sah dan ada cacat dalam proses hukum disana," ujarnya.

Dia menambahkan, jaminan penangguhan tahanan yang diajukan secara bersamaan 33 anggota DPR juga tidak diindahkan Mabes Polri hingga saat ini.

Dia mengemukakan, pengajuan praperadilan adalah hak Misbakhun untuk mempertanyakan apakah penahanan dirinya tersebut sah atau tidak secara hukum.

Hal lainnya adalah tentang dokumen akta gadai deposito senilai 4,5 juta dolar AS yang oleh penyidik dianggap sebagai pemalsuan dokumen yang dilakukan Misbakhun, menurut Luhut, juga tidak sesuai fakta-fakta yang ada.

"Untuk akta gadai deposito tersebut tidak kosong. Ada isinya (dananya) dan ketika terjadi gagal bayar, pihak bank langsung mencairkan deposito itu. Lalu dimana letak permasalahannya," ujarnya.

Dengan demikian, persoalan Misbakhun sebenarnya hanya masalah perdata yang dikriminalisasi penyidik.

Selain itu, PT Selalang Prima International (SPI) dan Bank Mutiara (sebagai pengganti Century) telah menyepakati restrukturisasi pembayaran utang PT SPI itu dan bahkan, menurut Luhut, ada komitmen untuk percepatan pelunasan pembayaran utang-utang itu.

"Karena adanya kondisi yang bergejolak pada saat ini, maka pelunasan pembayaran utang itu akan dipercepat," katanya. (*)

D011/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010