Jakarta (ANTARA News) - Menko Polhukam Djoko Suyanto yang juga Ketua Komisi Polisi Nasional menjamin surat yang dikirimkan istri Mantan Kabareskrim Susno Duadji, Herawati, kepada Ibu Negara Ani Yudhoyono tidak akan mengintervensi proses hukum.

"Kita tidak pernah intervensi kan? Ini proses, ikuti proses hukum yang ada," kata Djoko seebelum mengikuti rapat kabinet paripurna di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa, sambil merujuk kasus mafia hukum di PT Salmah Arwana Lestari yang menjerat Susno sebagai tersangka.

Djoko sebagai Ketua Kompolnas menolak mengomentari proses hukum terhadap Susno Duadji.

"Kompolnas tugasnya bukan mengomentari proses hukum, tapi memberi masukan kepada Presiden," katanya.

Kompolnas, lanjutnya, sampai saat ini belum berinisiatif menyampaikan masukan kepada Presiden terkait kasus Susno Duadji.

Sebaliknya, menurut Djoko, Presiden pun tidak meminta masukan kepada Kompolnas dalam proses hukum terhadap Susno.

Sehari setelah Susno ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus mafia hukum PT Salmah Arwana Lestari, Herawati, istri Susno, mendatangi Kantor Sekretariat Negara guna menyampaikan surat kepada Ani Yudhoyono.

Dalam suratnya, Herawati menyampaikan penzaliman yang dialami Susno oleh institusinya sendiri.

D013/A041/AR09

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010