Jakarta (ANTARA News) - Ari Yusuf Amir, pengacara mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Susno Duadji mempertanyakan profesionalisme penyidik Polri yang tidak menjadikan penyuap kliennya sebagai tersangka.
Ari mengatakan hal itu sebelum mendampingi Susno yang rencananya akan diperiksa penyidik Polri sebagai tersangka di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
Polri telah menetapkan Susno sebagai tersangka penerimaan suap Rp500 juta saat Bareskrim menyidik kasus pengggelapan dalam bisnis arwana di Pekanbaru.
Susno lalu ditangkap setelah diperiksa selama tujuh jam pada Senin (10/5) sebagai saksi.
Penyidik memiliki keterangan saksi yang menyatakan bahwa Susno menerima uang dari Haposan Hutagalung dan Sjahril Djohan.
Menurut Ari, sebelum menetapkan Susno sebagai tersangka, penyidik seharusnya terlebih dulu menjadikan Haposan dan Sjahril sebagai tersangka.
"Pemberi suap seharusnya menjadi tersangka dulu dan bukannya penerima suap," katanya menegaskan.
Polri, katanya, seharusnya menjadi tersangka baik penerima dan pemberi suap.
Karena hanya Susno sebagai penerima suap, maka tim pengacara mempertanyakan status Haposan dan Syahril yang hingga kini belum menjadi tersangka.
Sebelumnya, Ari menyatakan, Susno akan tutup mulut saat diperiksa sebagai tersangka jika penyidik tidak menjelaskan alasan penahanan.
"Pak Susno akan diam sebelum ada penjelasan dari penyidik. Tersangka kan berhak diam saat diperiksa. Ini dilindungi oleh undang-undang," kata Ari.
Menurut dia, tim pengacara Susno juga mendukung langkah untuk tidak memberikan keterangan apapun yang ditanyakan oleh tim penyidik.
"Tersangka berhak mendapatkan penjelasan dari penyidik tentang alasan menjadi tersangka. Pak Susno belum mendapatkan penjelasan mengapa dijadikan tersangka," katanya.(*)
S027/Z002
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010