Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Susno Duadji menyatakan akan tutup mulut saat diperiksa sebagai tersangka jika penyidik tidak menjelaskan alasan penahanan.

Pengacara Susno, Ari Yusuf Amir menyatakan hal itu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, sebelum mendampingi kliennya untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

Tim pengacara datang ke Mabes Polri Selasa siang ini karena ada pemberitahuan dari penyidik bahwa Susno akan diperiksa sebagai tersangka.

"Pak Susno akan diam sebelum ada penjelasan dari penyidik. Tersangka kan berhak diam saat diperiksa. Ini dilindungi oleh undang-undang," kata Ari.

Menurut dia, tim pengacara Susno juga mendukung langkah untuk tidak memberikan keterangan apapun yang ditanyakan oleh tim penyidik.

"Tersangka berhak mendapatkan penjelasan dari penyidik tentang alasan menjadi tersangka. Pak Susno belum mendapatkan penjelasan mengapa dijadikan tersangka," katanya.

Ia mengatakan, penyidik hanya menjelaskan bahwa Susno menjadi tersangka karena ada keterangan dari saksi yakni Sjahril Djohan dan tidak ada alat bukti lain yang dijelaskan oleh penyidik.

Penyidik Polri menangkap Susno setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di gedung Bareskrim, Senin (10/5) sekitar pukul 17.00 WIB.

Susno ditangkap setelah menjadi tersangka kasus suap ketika Polri menyidik kasus penggelapan dalam bisnis arwana di Pekanbaru.

Ketika menjadi Kabareskrim, Susno diduga menerima uang Rp500 juta dari Sjahril Djohan agar kasus arwana itu dibawa ke kejaksaan.

Uang itu diberikan agar kasus penggelapan dalam bisnis arwana dapat dibawa ke kejaksaan.

Djohan sendiri telah ditahan Polri dalam kasus lain yakni makelar kasus dalam pidana pencucian uang Rp25 miliar yang melibatkan Gayus Tambunan, staf Ditjen Pajak.

S027/M011

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010