Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jend Pol Bambang Hendarso Danuri menyebut penyidik memiliki bukti untuk menetapkan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji sebagai tersangka dan menyatakan kasus panangkaran ikan arwana PT Salmah Arwana Lestari yang melibatkan Susno satu rangkaian dengan perkara Gayus Tambunan.

"Awalnya itu kan diawali dengan saudara Haposan, yang bersangkutan minta tolong kepada SJ dan kemudian untuk menangai kasus Arwana kemudian berangkat kepada kasus Gayus," ujar Kapolri usai peringatan Hari Pendidikan Nasional di Istana Negara, Jakarta, Selasa.

Kapolri menyatakan kasus arwana adalah pintu masuk ke proses penyelidikan berikutnya.

Bambang juga menegaskan, penyidik memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Susno sebagai tersangka dalam kasus Arwana.

Namun, ia menolak menyebutkan dua alat bukti minimal yang harus dimiliki penyidik guna menetapkan Susno sebagai tersangka penerima suap dalam perkara mafia hukum dalam kasus PT Salmah Arwana Lestari di Rumbai, Riau.

"Kalau alat bukti itu tentunya sudah hasil dari gelar perkara Jaksa Penuntut Umum dan tidak mungkin penyidik memproses suatu perkara dengan alat bukti yang minim. Itu teknis peradilan, nanti di peradilan secara terbuka," tuturnya.

Kapolri membantah tuduhan bahwa penahanan dan penetapan Susno sebagai tersangka bermotif dendam dari Mabes Polri.

"Saya bilang dari awal, Pak Susno adalah anggota saya. Dari awal waktu di DPR saya sampaikan ini juga jadi beban berat kita. Apa pun, Pak Susno adalah anggota saya, jadi namanya balas dendam itu keliru besar," katanya.

Kapolri juga mengatakan tidak ada motif untuk menjebak Susno dari Mabes Polri dan mempersilahkan Susno mencari perlindungan hukum kepada siapapun.

"Proses tetap akan berlanjut. Lihat saja di praperadilan, semua secara transparan," demikian Kapolri.

D013*G003/AR09

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010