Jakarta (ANTARA News) - Anggodo Widjojo memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, dalam perkara dugaan percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK.
Anggodo tiba di pengadilan menggunakan mobil tahanan KPK pada pukul 12.30 WIB. Sejumlah petugas KPK dan kepolisian mendampingi adik Anggoro Widjojo itu, tersangka kasus korupsi yang sedang diusut KPK.
Anggodo tidak memberikan keterangan kepada wartawan ketika tiba di pengadilan. Pria yang saat itu mengenakan kemeja batik berwarna ungu itu langsung menuju ruang terdakwa.
Rencananya, Anggodo akan menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus dugaan percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK dan kasus menghalangi penyidikan kasus korupsi.
Pekan lalu, Anggodo tidak memenuhi panggilan sidang karena mengaku sakit.
Saat itu, tim penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hadapan majelis hakim menjelaskan, Anggodo tidak bersedia ikut ketika petugas KPK menjemput Anggodo di rumah tahanan Cipinang. Menurut tim penuntut umun, Anggodo mengaku sakit.
Padahal, petugas KPK telah mengirimkan panggilan sidang pada 27 April 2010 dan diterima Anggodo pada hari yang sama.
"Tim KPK kemudian memeriksakan yang bersangkutan ke dokter rumah tahanan. Dokter kemudian mengeluarkan surat yang menyatakan, secara umum keadaan pasien tidak menghalangi untuk mengikuti sidang," kata penuntut umum, Suwarji.
Pada surat dokter itu, menurut Suwarji, Anggodo memberikan catatan pribadi. Melalui catatan itu, Anggodo mengaku merasakan ketegangan saraf sehingga mengakibatkan rasa sakit di kepala.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rae meminta tim penuntut umum kembali melakukan upaya medis terhadap Anggodo.
Sementara itu, Bonaran Situmeang, pengacara Anggodo membantah ketidakhadiran Anggodo itu sebagai strategi untuk mengulur masa sidang sampai upaya banding putusan praperadilan kasus pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Bukan, tidak ada strategi itu," kata Bonaran ketika ditemui setelah sidang.
(F008/A024)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010