Pak Luhut sebaiknya fokus dan memastikan belanja KKP terserap untuk mengatasi masalah ekonomi nelayan dan pembudi daya yang terdampak krisis, jangan terjebak program pencitraan yang tidak perlu.
Jakarta (ANTARA) - Peneliti Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Muh Arifuddin menyatakan untuk merespons kasus ekspor benih lobster, Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu lebih memperhatikan warga rentan di kawasan pesisir.
Arif dalam siaran pers di Jakarta, Jumat, meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim, Luhut Binsar Panjaitan fokus pada program yang bersentuhan langsung pada kelompok rentan di pesisir.
"Pak Luhut sebaiknya fokus dan memastikan belanja KKP terserap untuk mengatasi masalah ekonomi nelayan dan pembudi daya yang terdampak krisis, jangan terjebak program pencitraan yang tidak perlu," kata Arif.
Baca juga: DFW: Hanya fokus benih lobster, KKP dinilai lupakan prioritas
Arif juga mengutarakan harapannya agar Presiden Joko Widodo menempatkan sosok yang bersih untuk menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan pengganti Edhy Prabowo.
"Pilih figur yang bersih, mengerti masalah dan lapangan serta yang bisa bekerja cepat," kata Arif
Ia juga meminta langkah KPK dalam melakukan bersih-bersih di KKP didukung, tidak hanya saat ini, tetapi juga dalam rangka menata ulang format kelembagaan dan komposisi pejabat KKP agar mencegah perilaku koruptif.
Baca juga: Kiara: Izin ekspor benih lobster bermasalah sejak awal
KKP melalui Surat Edaran Nomor: B. 22891 IDJPT/Pl.130/Xl/2020 menyatakan menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait ekspor benih bening lobster.
"Terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan," sebagaimana tercantum dalam SE yang ditandatangani oleh Plt Dirjen Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini di Jakarta, 26 November 2020.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa langkah kebijakan penghentian sementara itu adalah dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMENKP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Ponunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia serta mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Baca juga: Anggota DPR: Menteri KKP sudah diperingatkan soal ekspor benih lobster
Kemudian, disebutkan pula bahwa bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house per tanggal surat edaran ini ditetapkan, diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL dari Negara Republik Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota; Ketua Kelompok Usaha Bersama Penangkap Benih Bening Lobster; serta Eksportir Benih Bening Lobster.
Tembusan dari surat tersebut adalah kepada Menteri Kelautan dan Perikanan RI Ad. Interim; Sekretaris Jenderal KKP; Inspektur Jenderal KKP; Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; dan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020