Ambon (ANTARA News) - Wartawan SCTV Jufry Samanery yang menjadi korban pengeroyokan sejumlah PNS Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada 7 Mei 2010 ditetapkan polisi sebagai tersangka dengan alasan melakukan perbuatan tersebut lebih awal dan tidak menyenangkan.
"Kami sudah melayangkan surat penetapan tersangka tertanggal 10 Meitersebut kepada Samanery dan diterima bersangkutan di rumah sakitSumber Hidup," ujar pejabat sementara (Pjs) Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease, AKP George Siahaya, di Ambon, Selasa.
Penetapan Samanery sebagai tersangka berdasarkan laporan Ketua PN Ambon, Ewit Soetriadi ditambah hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti.
Siahaya menyebutkan dua PNS dari enam pegawai PN Ambon juga ditahan pada 7 Mei 2010. Keduanya adalah Adrianus Saimima dan Dum Vivimus Vevamus Matauseja.
"Kami masih mengembangkan penyelidikan sehingga kemungkinan ada tersangka baru, tergantung keterangan saksi dengan bukti akurat," tegasnya.
Samanery yang ditemui di Rumah Sakit Sumber Hidup kaget dirinya ditetapkan sebagai tersangka karena dia justru dipukul lebih awal dan refleks menangkis dengan tangan sehingga mengenai telinga salah satu PNS PN Ambon.
"Saya ini korban kok Polisi menetapkan sebagai tersangka dengan dalil melakukan perbuatan pengeroyokan dan tidak menyenangkan sebagaimana surat penetapan yang ditandatangani Pjs Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease yang diterima pada Senin sore (10/5)," ujarnya.
Samanery yang mengalami luka robek di bagian pelipis dan lebam-lebam di mata kanan itu Selasa pagi menjalani pemindaian di Rumah Sakit dr.Haulusssy Ambon.
Dia diopname di Rumah Sakit Sumber Hidup pada Sabtu malam (8/5) karena merasa pening di kepala.
Pemukulan Jufry bermula ketika seorang wartawan media cetak lokal, Lotje Pattipawae dilarang mengambil gambar oleh Hakim Teuku Oyong dalam persidangan praperadilan mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), Lukas Uwuratuw melawan Kejati Maluku, Jumat pekan lalu.
"Hakim Teuku Oyong melarang saya mengambil gambar. Sambil mengangkat KUHP, ia mengatakan bahwa peraturan Menteri Kehakiman tahun 1983 melarang pengambilan gambar dalam persidangan," kata Pattipawae.
Usai sidang, Pattipawae dan beberapa wartawan termasuk Jufry Samanery menanyakan hal pelarangan itu kepada Teuku Oyong.
Ketika Samanery mengajukan pertanyaan kepada Teuku Oyong, beberapa pegawai Pengadilan Negeri Ambon marah dan mengejar wartawan SCTV itu sambil memukulinya hingga ia terjatuh dan kameranya rusak. (*)
ANT/AR09
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010