Kita perlu memahami secara filosofis dan yuridis mengenai rancangan pergub ini

Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perjalanan Dinas Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN), agar penggunaan anggaran pemerintah daerah 2021 yang lebih efisien, efektif, dan tepat sasaran.

"Pergub ini sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional," kata Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Babel Naziarto saat rapat teknis rapergub tentang perjalanan dinas, di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan rancangan peraturan gubernur ini tentang perubahan kedua atas Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemprov Kepulauan Babel yang berpedoman Perpres Nomor 33 Tahun 2020, agar alokasi APBD 2021 lebih efisien, efektif dan sesuai asas kepatutan.

“Kita perlu memahami secara filosofis dan yuridis mengenai rancangan pergub ini, sehingga bisa pastikan ketika disahkan, pergub ini bisa berguna dan tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari," ujarnya.

Menurut dia, dalam konsideran rancangan pergub tersebut perlu perubahan untuk digambarkan sejauh mana kebutuhan yang dilakukan perubahan ketiga ini. Mengubah Pergub Nomor 49 Tahun 2019 ini, karena tidak sesuai lagi kondisi riil setelah terbitnya Perpres 33 Tahun 2020.

"Menurut hemat saya tentang standar dari biaya satuan yang terjadi dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) ini ada dua hal, yang pertama SPPD dalam daerah dan SPPD luar daerah akibat adanya Perpres 33 Tahun 2020 ini," katanya.

Karena itu, apa yang kita tetapkan dengan pergub sebelumnya dengan kondisi sekarang ini tidak bisa lagi dilakukan. Misalnya, Inspektorat, terdapat biaya operasional pemeriksaan selama ini dengan standar di bawah 8 jam dan di atas 8 jam.

"Jika pemeriksaan yang dilakukan di bawah 8 jam tidak perlu dibayarkan full atau hanya diberikan uang transportasi saja. Sedangkan, untuk di atas 8 jam harus full, baik itu uang makan, uang saku, dan uang transportasinya saja," ujarnya.

Kepala Biro Umum Setda Provinsi Kepulauan Babel Burhanuddin mengatakan ada beberapa hal yang melatarbelakangi dibahasnya rancangan pergub ini, yaitu dengan terbitnya Perpres 33 Tahun 2020 yang sangat jauh perbedaannya, terutama dalam uraian perjalanan dinas dalam negeri, luar negeri, dalam daerah, dan luar daerah.

"Mudah-mudahan pergub selesai tahun ini dan awal tahun nanti sudah bisa direalisasikan," katanya pula.
Baca juga: Babel wajibkan OPD bentuk Satgas COVID-19
Baca juga: Pemprov Babel bangun RS Infeksi dan Karantina COVID-19

Pewarta: Aprionis
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020