masyarakat untuk tidak takut datang ke TPS pada 9 Desember 2020, seluruh TPS sudah dipersiapkan sesuai dengan protokol kesehatan, mulai tempat cuci tangan, pengukur suhu, hingga sarung tangan untuk pemilih.

Gunung Kidul (ANTARA) - Sebanyak tujuh orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah 2020 di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, terkonfirmasi positif COVID-19 sehingga harus diberhentikan dan diganti dengan petugas yang baru.

Ketua KPU Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani di Gunung Kidul, Jumat, mengatakan berdasarkan peraturan protokol kesehatan pemilihan kepala daerah (pilkada) saat pandemi, pihaknya melakukan rapid test yang menyasar 13.300 petugas di 1.900 tempat pemungutan suara (TPS).

"Sampai saat ini dari 13.300 petugas, kami mendapat informasi adanya tujuh petugas KPPS terkonfirmasi positif. Untuk itu nantinya akan ada penggantian petugas yang terkonfirmasi positif," kata Ahmadi Ruslan Hani.
Baca juga: Sebanyak 56 petugas KPPS di Bengkalis positif COVID-19
Baca juga: Lima penyelenggara pemilu di Solok Selatan positif COVID-19

Ia meminta masyarakat untuk tidak takut datang ke TPS pada 9 Desember 2020 mendatang. Seluruh TPS sudah dipersiapkan sesuai dengan protokol kesehatan, mulai tempat cuci tangan, pengukur suhu, hingga sarung tangan untuk pemilih.

"Jangan takut ke TPS. Pada pencoblosan nanti semua TPS menerapkan protokol kesehatan secara ketat," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Gunung Kidul Dewi Irawaty di Gunung Kidul membenarkan adanya tujuh petugas KPPS terkonfirmasi positif. "Sampai hari ini ada tujuh," katanya.

Seperti diketahui, sampai hari ini total kasus konfirmasi sebanyak 434, sembuh 357, dan masih dirawat ada 62 orang. Untuk kasus konfirmasi meninggal ada 15 kasus.
Baca juga: Tiga anggota KPU Kepri dan dua orang staf positif COVID-19
Baca juga: Bahtiar pastikan Pilkada Kepri tetap jalan usai 3 anggota KPU positif

Pewarta: Sutarmi
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020