Samarinda (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyoroti kasus dugaan "mark up" (penggelembungan) proyek Jalan RE. Maradinata, Kelurahan Loktuan, Kota Bontang, Kaltim yang sampai kini belum tuntas meskipun terungkap sejak 2002.

"Kami sudah mengingatkan Kejaksaan Negeri Bontang agar dalam satu bulan untuk segera melimpahkan kasus dugaan penggelembungan dana peningkatan jalan senilai Rp12,6 miliar itu," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim Dachamer Munthe SH di Samarinda, Senin.

Pihaknya memberikan waktu selama satu bulan kepada kejari Bontang untuk menyelesaikan tugasnya, yakni agar berkas menjadi P-21 (lengkap).

"Untuk sementara tersangkanya yang sudah pasti ada tiga tetapi bisa jadi bakal berkembang," katanya menambahkan.

Tiga tersangka yang diduga terlibat dan sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Udin Mulyono (kontraktor proyek), Bambang (pimpinan proyek atau kuasa pengguna anggaran-KPA) dan Maksi Dwianto (Ketua Panitia Lelang).

Tiga tersangka itu meskipun berstatus tersangka namun masih bebas berkeliaran. Terkait hal itu, ia menyerahkan proses hukumnya kepada Kejari Bontang.

"Kami tidak bisa mengintervensi kasus yang saat ini masih ditangani Kejari Bontang. Berbeda jika kasus itu tidak dilanjutkan tanpa proses hukum yang jelas maka kami akan menanyakannya," imbuh dia.

Penetapan ketiga tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan saksi yang berjumlah kurang lebih 10 orang.

Dugaan bahwa Kejari Bontang seperti enggan menuntaskan kasus itu karena penetapan para tersangka justru dari petunjuk Kejati Kaltim yang melakukan supervisi di Kejari Bontang 1 Maret dengan menilai kasus itu layak dilanjutkan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang Budi Handaka saat dikonfirmasikan belum bersedia memberikan keterangan banyak terkait kasus yang melibatkan Udin Mulyono yang dikenal juga sebagai Ketua Harian KONI Bontang.

"Saya masih sakit, tapi saran dan himbauan Kajati bisa jadi masukan penyidik kami," katanya singkat mengenai kasus yang sebenarnya terungkap sudah cukup lama, yakni sejak 2002 itu. (RMT/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010