Jakarta (ANTARA News) - Tim pengacara Komjen Pol. Susno Duadji mengatakan hingga saat ini kliennya tidak mau menandatangani apapun surat yang diberikan penyidik.

"Kondisi terakhir beliau tidak mau menandatangani apapun juga termasuk surat penangkapan," kata pengacara Susno, Ary Yusuf Amir di Mabes Polri, Senin malam.

Ary mengatakan Susno tidak mau menandatangani surat penangkapan karena kliennya itu mempermasalahkan penetapan tersangka terhadapnya.

Praktisi hukum itu menuturkan penetapan tersangka terhadap Susno itu terdapat kejanggalan karena penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup yang menunjukkan Susno menerima gratifikasi.

"Tidak ada satu alat bukti pendukung pun yang menunjukkan beliau menjadi tersangka," ujar Ary.

Ary menegaskan Susno menuturkan kepada penyidik, dirinya boleh diperlakukan seperti apapun, namun dirinya tetap bersikukuh tidak mau menandatangani surat penangkapan maupun surat lainnya.

Ary menambahkan saat ini kliennya sedang beristirahat karena tidak ada jadwal pemeriksaan terhadap Susno pada Senin (10/5) malam ini.

Namun demikian, pengacara dari jenderal polisi bintang tiga itu, mengatakan Susno sempat mengalami tekanan darah tinggi saat menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, tim penyidik independen Mabes Polri menetapkan Susno sebagai tersangka dugaan kasus penerimaan uang suap (gratifikasi).

"Setelah dievaluasi baik keterangan Pak Susno maupun saksi yang diperiksa sebelumnya, penyidik memutuskan menjadikan Susno sebagai tersangka," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Edward Aritonang, Senin (10/5).

Namun, Aritonang membantah bahwa penyidik telah melakukan penahanan, tetapi baru dilakukan penangkapan.

"Dengan status telah tertangkap, maka Susno tidak bisa pulang dan harus menjalani pemeriksaan di Mabes Polri selama 24 jam," ujarnya.

Saat ini, Aritonang menuturkan Susno istirahat di Mabes Polri sambil menunggu hasil evaluasi penyidik. Dari keterangan saksi dan alat bukti yang ada, kata Aritonang penyidik telah menemukan ada unsur pidana kasus Arwana yaitu penyuapan.
(T014/J006)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010