terbagi jadi dua kloterDenpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali mendeportasi empat warga negara asing (WNA) karena melanggar Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Ada empat warga asing yang telah dideportasi pada Selasa (24/11) yaitu OUT (30), UO (32), JPL (33) dan CCN(35), terbagi jadi dua kloter. Mereka berada di rudenim (rumah detensi) pada masa waktu yang berbeda-beda," kata Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma Surya saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis.
Baca juga: Imigrasi Kediri deportasi WNA asal India karena "overstay"
Ketiganya ditangkap oleh petugas Imigrasi Kelas I TPI Denpasar lalu diserahkan Rudenim Denpasar untuk menunggu proses pendeportasian.
Ia ditangkap berdasarkan hasil operasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai lalu diserahkan Rudenim Denpasar untuk menunggu proses pendeportasian.
Baca juga: Imigrasi Bali deportasi seorang turis Prancis langgar izin tinggal
"Selanjutnya terhadap WNA tersebut semuanya kami usulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jendral Imigrasi," katanya.
Sebelumnya, Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi, I Putu Surya Dharma mengatakan bahwa Rumah Detensi (Rudenim) Denpasar dominan melakukan pendeportasian terhadap warga negara asing (WNA) asal Nigeria selama tahun 2020.
Mereka berada di rudenim utamanya karena alasan melebihi batas izin tinggal (overstay).
Baca juga: Tiga WNA China dijemput petugas Imigrasi menunggu deportasi
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020