Jakarta (ANTARA News) - Pihak keluarga di Jakarta, Senin malam, menjenguk mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Susno Duadji yang kini ditangkap oleh penyidik Polri.

Enam anggota keluarga itu itu datang ke tempat penangkapan Susno di gedung Bareskrim Polri dengan menggunakan dua mobil yakni D 34 S dan D 4 L.

Isteri Susno, Ny Herawati mengatakan, kedatangan mereka hanya untuk menjenguk Susno saja dan membawa perlengkapan shalat.

Herawati enggan menjawab aneka pertanyaan kepada wartawan yang sejak pagi menunggu di depan gedung Bareskrim.

"Ditangkap kan bukan berarti bersalah," kata Herawati.

Susno ditangkap setelah menjadi tersangka kasus suap ketika Polri menyidik kasus penggelapan dalam bisnis arwana di Pekanbaru.

Ketika menjadi Kabareskrim, Susno diduga menerima uang Rp500 juta dari Sjahril Djohan agar kasus arwana itu dibawa ke kejaksaan.

Sjahril sendiri kini menjadi tersangka dalam kasus yang sama dan telah ditahan Polri. Dia juga jadi tersangka kasus Gayus.

Sementara itu sejumlah aktivis Badan Koordinasi Remaja Masjid Indonesia (BKRMI) yang dipimpin ketua Ali Muchtar Ngabalin datang untuk menjenguk Susno, Senin malam.

"Saya kaget mendengar Pak Susno ditangkap. Sebagai teman, saya prihatin. Saya datang untuk memberikan dukungan moril," katanya.

Ia mengatakan, penangkapan Susno juga membuat acara BKRMI terganggu karena dia akan menjadi pembicara dalam seminar yang akan digelar oleh BKRMI.

Terkait dengan penangkapan Susno, Ngabalin meminta Polri segera menjelaskan alasan menjadikan Susno sebagai tersangka dan ditangkap.

Jika tidak, katanya, maka masyarakat bisa menilai Polri telah menggunakan arogansi dan kekuasaaan untuk menangkap Susno.

Susno ditangkap setelah menjadi tersangka karena diduga menerima uang Rp500 juta dari Sjahril Djohan saat kasus arwana ditangani Mabes Polri.

Uang itu diberikan agar kasus penggelapan dalam bisnis arwana dapat dibawa ke kejaksaan.

Djohan sendiri telah ditahan Polri dalam kasus lain yakni makelar kasus dalam pidana pencucian uang Rp25 miliar yang melibatkan Gayus Tambunan, staf Ditjen Pajak.
(S027/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010