Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duadji, ditahan Mabes Polri pada Senin sore sekitar pukul 17.00 WIB setelah dijadikan tersangka dugaan suap kasus Arwana, kata pengacara Susno, Muhammad Assegaf.
Mohamad Assegaf mengatakan hal itu di Mabes Polri seusai mendampingi pemeriksaan kliennya di Mabes Polri.
Assegaf mengaku heran dengan penetapan Susno sebagai tersangka karena hari ini dia diperiksa sebagai saksi dan pemeriksaan dinyatakan selesai.
Menurut dia, setelah menandatangani berita acara pemeriksaan sebagai saksi, maka Susno langsung disodori surat penangkapan sebagai tersangka dan ditahan.
"Ini adalah jebakan, mengapa Pak Susno yang sangat kooperatif selama pemeriksaan dijadikan tersangka dan ditahan hari ini juga," katanya.
Ia mengatakan, hingga kini penyidik belum memberitahukan alasan penahanan Susno karena belum ada keterangan dari penyidik soal itu.
Ia menjelaskan, seharusnya Susno tidak ditahan karena tidak mungkin melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan yang disangkakan.
"Alasan penahanan dicari-cari saja, intinya adalah Pak Susno telah dijebak untuk dijadikan tersangka setelah terlebih dulu diperiksa sebagai saksi kasus Arwana," katanya
Kasus Arwana terjadi saat Susno menjabat sebagai Kabareskrim Mabes Polri tahun 2008 yang melibatkan pengusaha Indonesia dan pengusaha Singapura di Pekanbaru.
Dalam hubungan bisnis ini dua pengusaha saling lapor ke polisi karena terjadi wanprestasi sehingga Bareskrim Mabes Polri menduga adanya penggelapan dalam kasus tersebut.
Padahal pengadilan di Singapura telah memutus kasus itu secara perdata sehingga patut diduga ada permainan atau makelar kasus dan ada aliran dana pada petinggi Polri Penyidik Polri meminta keterangan Susno karena diduga mengetahui aliran dana ini.
(L.S027*B013/A033/P003)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010