Samarinda (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri menyatakan penahanan mantan Kepala Bagian Reserse Kriminal (Kabag Reskrim) Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji, menjadi otoritas penyidik.
Hal itu diungkapkan Kapolri saat ditanya wartawan di Samarinda, Kalimanan Timur (Timur) terkait dengan pemeriksaan Susno Duadji di Mabes Polri, Senin.
"Jika dia hadir saya rasa tidak ada masalah tetapi jika tidak memenuhi panggilan itu tentunya ada perintah untuk membawa," ungkap Bambang Hendarso Danuri, Senin.
Kapolri juga membantah jika Susno Duadji diperlakukan tidak adil selama menjalani pemeriksaan.
"Tidak mungkin diperlakukan tidak adil sebab biar bagaimana pun dia itu tetap anggota Polri," ujar Bambang Hendarso Danuri.
Ditanya apakah kemungkinan mantan Kabag Reskrim Polri itu dijadikan tersangka, Kapolri kembali menegaskan kewenangan itu berada di tangan penyidik.
"Kita tidak bisa berandai-andai sebab prosesnya masih berjalan. Masalah hasil pemeriksaan itu otoritas penyidik," kata Bambang Hendarso Danuri.
Tekait informasi keterlibatan dua jenderal Polri yang diduga terlibat mafia kehutanan dan adanya seorang jenderal yang memiliki rekening Rp95 miliar, Bambang Hendarso Danuri mengaku masih menelusuri kebenaran informasi tersebut.
"Terkait masalah rekening sudah kami klarifikasi. Kemudian, masalah LHA (Laporan Hasil Analisis) masih kami telusuri sebab LHA itu kepentingannya sangat rahasia sehingga tidak boleh keluar," katanya.
"Karena sifatnya rahasia sehingga harus dicari dari mana LHA itu serta bagaimana bisa keluar dan betulkah nilanya Rp95miliar. Jadi, informasi itu tidak serta-merta harus dipercaya sebab masih harus ditelusuri apalagi jika memposisikan seseorang pada kondisi tertentu," ujar Kapolri.
(T.A053/D007/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010