Penghargaan ini menjadi momentum UI sebagai PTN-BH untuk semakin semangat mengimplementasikan UU KIP serta budaya keterbukaan informasi publik menuju tata kelola universitas yang baik dan bersih

Depok (ANTARA) - Universitas Indonesia (UI) menerima penghargaan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH) dengan predikat informatif pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat.

Rektor UI Prof Ari Kuncoro dalam keterangan di Depok, Jabar, Kamis mengatakan penghargaan ini menjadi momentum UI sebagai PTN-BH untuk semakin semangat mengimplementasikan UU KIP serta budaya keterbukaan informasi publik menuju tata kelola universitas yang baik dan bersih.

"Masa pandemi COVID-19 tentu memberikan tantangan baru bagi kami di dalam menyelenggarakan layanan informasi publik. Kami tidak berdiam diri dan tetap memberikan layanan online, dengan memanfaatkan media komunikasi melalui aplikasi chat whatsapp," katanya.

Selain itu, UI juga menyiapkan platform untuk memeriksa status permohonan informasi publik, agar pemohon dapat mengetahui progres permohonan yang diajukan.

Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin secara virtual menyerahkan piala anugerah tersebut kepada para pimpinan badan publik, di antaranya adalah Rektor UI Prof. Ari Kuncoro, S.E, M.A, Ph.D, pada Rabu (25/11) 2020.

Dalam arahannya Wapres KH. Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa penerapan keterbukaan informasi publik menjadi hal strategis dalam mewujudkan good governance dalam badan publik.

“Ajang ini menjadi kesempatan yang baik untuk mengapresiasi badan publik yang serius mengupayakan keterbukaan informasi publik demi memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi," kata Wapres.

Wapres Ma’ruf Amin berpesan agar dapat mempertahankan visi untuk menjaga serta mengembangkan kualitas pelayanan publik. Bagi badan publik yang menerima predikat Menuju Informatif, diharapkan ke depannya dapat memenuhi kualifikasi Badan Publik informatif dengan komitmen dan strategi yang tepat.

Untuk Badan Publik dengan kualifikasi Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif, Wapres Ma’ruf Amin berpesan agar terus melakukan akselerasi dan perbaikan implementasi keterbukaan informasi publik dan mengaplikasikannya secara konsisten dengan transparansi, akuntabilitas, dan inovasi serta partisipasi dalam setiap aspek pelayanan publik.

UI menjadi salah satu badan publik di antara 348 badan publik di Indonesia yang dimonitor dan dievaluasi. Badan publik tersebut terdiri atas kementerian, lembaga negara dan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non-struktural, pemerintah provinsi, badan usaha milik negara, PTN, dan partai politik.

Menurut Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Gede Narayana penganugerahan ini diberikan oleh KI Pusat setiap tahun kepada Badan Publik yang menerapkan dan menjalankan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KI Pusat.

Tiga predikat diumumkan dalam kesempatan tersebut, yakni Cukup Informatif, Menuju Informatif, dan Informatif. Predikat informatif diberikan bagi badan publik yang berhasil memperoleh nilai 90-100, dan UI memperoleh nilai 90,18.

Baca juga: UI raih penghargaan peringkat pertama perguruan tinggi inovatif

Baca juga: Tiga penghargaan kompetisi internasional disabet mahasiswa Vokasi UI

Baca juga: Akademisi UI peroleh bintang tanda jasa dan kehormatan dari negara

Baca juga: UI GreenMetric berikan penghargaan sepuluh universitas terhijau dunia

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020