Jakarta, 10/5 (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu), melalui Peraturan Menkeu Nomor 25/PMK.011/2010, menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana di Dalam Negeri Untuk Tahun Anggaran (TA) 2010. Peraturan Menkeu tersebut berlaku mulai tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010 dan ditetapkan berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Kebijakan Minyak Goreng pada tanggal 28 Desember 2009 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dalam peraturan dimaksud disebutkan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan minyak goreng sawit kemasan sederhana di dalam negeri oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) ditanggung oleh Pemerintah dengan pagu anggaran sebesar Rp 240.000.000.000,00 (dua ratus empat puluh miliar rupiah). Minyak goreng sawit kemasan sederhana adalah minyak goreng sawit curah yang dikemas dengan merk MINYAKITA, diproduksi oleh produsen yang didaftarkan di Departemen Perdagangan dengan model desain dan spesifikasi kemasan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Menkeu juga mengatur agar PKP yang melakukan penyerahan minyak goreng sawit kemasan sederhana di dalam negeri wajib membuat Faktur Pajak dengan membubuhkan cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 25/PMK.011/2010". Tata cara penatausahaan perpajakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menkeu ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai kebijakan ini dapat dilihat di www.depkeu.go.id.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kementerian Keuangan
Pewarta:
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010