Jakarta, 10/5 (ANTARA) - Menteri Keuangan melakukan pencabutan izin usaha dua perusahaan di bidang asuransi kerugian. Kedua perusahaan tersebut adalah PT. Dwipa International Insurance melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-202/KM.10/2010 dan PT. Aspac General Insurance melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-203/KM.10/2010. Kedua keputusan pencabutan izin usaha ini ditetapkan dan berlaku per 12 April 2010.
PT. Dwipa International Insurance telah diberikan izin usaha di bidang asuransi kerugian berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-370/KMK.017/1996 tanggal 29 Mei 1996. Sebelum menggunakan nama yang berlaku saat ini, PT. Dwipa International Insurance mengalami dua kali perubahan nama yaitu dari nama PT. Asia Reliance General Insurance berubah menjadi PT. Elite General Insurance dan kemudian berubah menjadi PT. Dwipa International Insurance.
Melalui Surat Menteri Keuangan nomor: S-445/MK.10/2008 tanggal 13 Maret 2008 kepada PT. Asia Reliance General Insurance telah dikenai sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU), karena tidak memenuhi ketentuan rasio pencapaian solvabilitas sesuai dengan peraturan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi serta ketentuan mengenai rasio perimbangan investasi dengan cadangan teknis dan utang klaim retensi sendiri yang berlaku. Sebelum pengenaan sanksi PKU dimaksud, PT. Asia Reliance General Insurance telah diberikan sanksi peringatan pertama, kedua dan ketiga. Dan sampai dengan berakhirnya jangka waktu perbaikan yang telah diberikan dalam surat pengenaan sanksi PKU, PT. Asia Reliance General Insurance tidak dapat mengatasi seluruh penyebab dikenakannya sanksi sehingga dikenakan pencabutan izin usaha.
PT. Aspac General Insurance telah diberikan izin usaha di bidang asuransi kerugian berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-613/KM.13/1991 tanggal 11 Desember 1991. Sebelum menggunakan nama yang berlaku, PT. Aspac General Insurance mengalami tiga kali perubahan nama yaitu dari nama PT. Pacific International Indonesia Insurance berubah menjadi PT. Multicor General Insurance kemudian menjadi PT. Asia Pratama General Insurance, dan terakhir berubah menjadi PT. Aspac General Insurance.
Sanksi PKU juga dikenakan kepada PT. Pacific International Indonesia Insurance melalui surat Menteri Keuangan nomor: S-525/MK.10/2009 karena perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai rasio perimbangan investasi dengan cadangan teknis dan utang klaim retensi sendiri sesuai dengan peraturan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi yang berlaku. Sebelum pengenaan sanksi PKU, PT. Pacific International Indonesia Insurance telah dikenakan sanksi peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Dan sampai dengan berakhirnya jangka waktu perbaikan yang diberikan dalam sanksi PKU, PT. Pacific International Indonesia Insurance tidak dapat mengatasi seluruh penyebab dikenakannya sanksi sehingga dikenakan pencabutan izin usaha.
Dengan dicabutnya izin usaha kedua perusahaan asuransi kerugian dimaksud, kedua perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi kerugian. Kedua perusahaan dimaksud diwajibkan untuk membubarkan dan melakukan likuidasi perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menyelesaikan seluruh hutang dan kewajiban.
Untuk informasi lebih lengkap tentang pencabutan izin usaha ini bisa dilihat di www.depkeu.go.id.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kementerian Keuangan
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010