Jaksa Penuntut Umun yang dikoordinatori oleh Otong Hendra Rahayu dan pengacara dari terdakwa Jrx SID, I Wayan Suardana alias Gendo mengajukan banding atas vonis kasus ujaran kebencian yang diterima terdakwa I Gede Ary Astina (Jrx).
"Pertimbangan mengajukan upaya hukum banding yaitu karena putusan PN Denpasar yang menjatuhkan pidana satu tahun dua bulan penjara dirasa kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan bahwa perbuatan terdakwa telah melukai perasaan dokter dan tenaga kesehatan. Kata dia, tidak saja untuk dokter di Bali namun se-Indonesia yang saat ini sedang berjuang untuk melakukan pengobatan terhadap masyarakat yang terpapar COVID-19.
Pertimbangan selanjutnya yaitu atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana penjara satu tahun dua bulan penjara dirasa belum memberikan efek jera baik terhadap terdakwa maupun kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial.
"Nanti poin-poin pertimbangan secara lengkap akan diajukan dalam memori banding. Yang jelas dua poin utama yang menjadi pertimbangan pengajuan banding yaitu belum terpenuhinya rasa keadilan di masyarakat dan belum dirasa memberikan efek jera dengan penjatuhan putusan pidana penjara selama satu tahun dua bulan," katanya.
Sementara itu, pengacara Jrx I Wayan Suardana alias Gendo mengatakan bahwa telah mengajukan banding setelah memastikan JPU melakukan banding terlebih dahulu.
"Kami mengajukan banding per hari ini, pertimbangan pertama sebetulnya dalam perkara ini Jrx meminta pada kami apabila jaksa mengajukan banding, maka mau tidak mau, tidak ada pilihan lain kita harus banding. Kami juga tidak tahu dasar JPU mengajukan banding, kecuali bahwa itu hak hukum dari JPU tapi tentu saja kami menghargai hak hukum mereka," kata Gendo.
Ia mengaku prihatin atas pengajuan banding oleh jaksa dan mempertanyakan seberapa percaya dirinya jaksa mengajukan banding. Kata dia, berkas tuntutan jaksa sifatnya manipulatif, tidak berdasar dan cenderung ngawur.
"Salah mengutip unsur pasal, melakukan copy paste keterangan ahli dan cenderung manipulatif. Ini bagi kami mengherankan, tapi sekali lagi kami menghargai hak hukum mereka. Pertarungan hukum kita belum selesai, kita akan lihat seberapa kuat dalil hukum mereka," jelasnya.
Ia mengatakan akan melakukan pembelaan dalam memori banding. Selanjutnya, dari memori banding kita akan membuat kontra memori banding.
Sebelumnya, Jrx SID divonis selama satu tahun dan dua bulan dan pidana denda sejumlah Rp10 juta dan subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim yang diketuai oleh lda Ayu Adnya Dewi di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Putusan tersebut sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020