"Kedatangan kami di sini mengajak aparat penegak hukum, kita mendiskusikan tentang masalah bahaya narkoba, terutama penanganan narkoba yang ada di Sultra ini," kata Komjen Heru, usai audiensi bersama aparat penegak hukum di Sultra, Kamis.
Kepala BNN melakukan audiensi langsung bersama Kapolda Sultra, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra dan pihak-pihak terkait lainnya.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta raih penghargaan BNN RI pada perayaan HANI 2020
Komjen Heru menyampaikan dirinya sangat prihatin dengan kondisi di Sulawesi Tenggara karena hampir semua tindak pidana narkoba yang ditangkap oleh penyidik dari Polda Sultra rata-rata di penjara.
"Cukup memprihatinkan di sini, dimana hampir semua yang ditangkap oleh penyidik itu semua di penjara," ujarnya.
Menurut dia, tidak semua yang ditangkap lalu kemudian harus dijebloskan ke dalam penjara, namun terlebih dahulu dilihat tingkat pelanggarannya. Dia mengatakan hal itu dilihat ke dalam dua aspek, yakni secara hukum dan medis.
Baca juga: BNN RI fokuskan peredaran narkotika bermodus "parcel"
"Jadi semua yang ditangkap Polri, kita assessment, kita melihat secara hukum maupun secara medis. Kalau masuk dalam jaringan, masuk di bandar besar kita proses hukum. Lalu kalau misalnya sebagai pengguna kita pisahkan, lalu kita assessment, kita ajukan ke Kejaksaan untuk direhabilitasi," tutur Komjen Heru.
Ia juga menyoroti adanya sembilan daerah di Kota Kendari yang berstatus merah atau rawan narkoba. Ia berharap setalah adanya konsolidasi tersebut semua daerah rawan narkoba bisa menjadi hijau atau aman dari narkoba.
"Lalu kita diskusikan dengan Kapolda ada sembilan daerah rawan narkoba di Kendari. Ini yang kita harapkan nanti ada pelatihan-pelatihan supaya daerah rawan narkoba itu kita hijaukan," kata Kepala BNN RI, Komjen Pol Heru Winarko.
Baca juga: Jabar pengguna narkoba terbesar di Indonesia
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020