Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi I DPR RI Kemas Azis Stamboel menyatakan, Komisi Penyiaran Indonesia bisa menjadi jembatan publik untuk mengawasi isi penyiaran yang benar-benar mengandung kebaikan bagi masyarakat.

"Masyarakat melalui KPI harus benar-benar menjalankan fungsinya sesuai amanat yang diberikan kepadanya, yakni mengawasi, memonitor dan mengatur `content` atau isi penyiaran yang tidak merusak mental dan moralitas," katanya kepada ANTARA di Jakarta, Minggu, terkait pengesahan sembilan anggota baru KPI periode 2010-2013 melalui Rapat Paripurna DPR RI, awal pekan lalu.

Karena itu, kepada para anggota KPI yang baru, dia berharap mampu menjalankan fungsinya itu secara benar dan tidak mengecewakan.

"Insyaallah KPI yang baru akan terus membawa apa yang diamanahkan oleh Undang Undang Penyiaran," kata Kemas Azis Stamboel yang juga anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi mengingatkan KPI agar harus tetap menjaga independensinya dan tidak boleh terkooptasi oleh industri penyiaran dengan alasan apa pun.

"Hasil seleksi DPR RI melalui Komisi I sudah ideal dengan melahirkan sembilan anggota yang kredibel dan berkompeten," katanya.

Ke-9 aggota KPI periode 2010-2013 itu, diambil dari aneka latar belakang, sehingga menurut Fayakhun Andriadi, sudah ideal.

"Di komposisi baru itu terdiri atas yang mewakili gender (tiga perempuan), mewakili LSM, mewakili pemerhati anak-anak, mewakili kepentingan daerah (mantan Ketua KPID), mewakili Ormas yang dalam hal ini diwakili unsur NU, mewakili unsur kesusilaan, dan yang bisa bekerja sama secara obyektif dengan dunia industri (penyiaran)," ungkapnya.

Karena itu, Fayakhun Andriadi menilai, KPI dengan keterwakilan unsur-unsur yang sudah cukup lengkap itu, seyogianya bisa bekerja maksimal dalam memproktek pengguna siaran nasional dari serbuan tayangan-tayangan program kurang mendidik, tidak mencerdaskan bangsa serta kurang menghargai keberagaman maupun nilai-nilai luhur Indonesia.(*)

(M036/A041/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010