Balikpapan (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri menyatakan bahwa tim penyidik independen Mabes Polri yang memeriksa mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komjen Pol Susno Duadji, bekerja secara profesional.
"Tim khusus penyidikan ini bekerja sesuai ketentuan yang normatif dan tidak hal yang dilakukan oleh penyidik di luar ketentuan," kata Bambang di Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu.
Mengenai langkah Mabes Polri bila Susno tidak memenuhi panggilan lagi, sesuai jadwal rencana pemeriksaannya berdasarkan surat pemanggilan kedua kali pada Senin (10/5), Kapolri mengatakan, akan dilihat dulu perkembangannya.
"Ini merupakan tindak lanjut dari penyidik menyusul mangkirnya Susno dari panggilan tim penyidik independen Mabes Polri," ujarnya.
Susno Duadji tidak memenuhi panggilan tim penyidik independen Mabes Polri yang diketuai oleh Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Mathius Salempang, pada Kamis 6 Mei 2010 dengan alasan surat pemanggilannya sebagai saksi itu tidak mencantumkan nama tersangkanya.
Sebelumnya, penyidik melayangkan surat panggilan terhadap Susno dengan Nomor: S.Pg/234/IV/2010/Pidkor dan WCC tertanggal 30 April 2010, Kamis (6/5) di Mabes Polri.
"Tidak ada deadline dari Presiden, semua penyidikan berdasarkan tahapan dan saat ini sudah 80 persen hasil penyidikan," kata Bambang, menjelaskan.
Kapolri menambahkan bahwa selanjutnya Mabes Polri akan melaporkan perkembangan penyidikan kasus ini ke Satgas Mafia Hukum.
Pemeriksaan Susno berawal saat mantan Kabareskrim Mabes Polri itu menyebutkan ada satu kasus praktik makelar kasus (markus) yang lebih besar dari Gayus Tambunan menyangkut Sjahril Djohan.
Kemudian penyidik memeriksa Sjahril Djohan yang mengungkapkan ada dugaan keterkaitan Susno Duadji pada kasus penggelapan uang menyangkut PT Salma Arwana Lestari.
Pengusaha asal Singapura, Ho Kian Huat menggugat pemilik PT Salma Arwana Lestari, Anuar Salma alias Amo dengan tuduhan penggelapan uang sebesar 11,15 juta dolar Singapura.
Dana itu untuk membuat penangkaran ikan arwana di Desa Muara Fajar, Pekanbaru, Riau dan indukan ikan arwana senilai Rp32,5 miliar.
Berdasarkan lembaran yang mirip berita acara pemeriksaan tersangka Sjahril Djohan, Susno diduga menerima uang Rp500 juta dari pengacara pengusaha Ho Kian Huat, Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan agar perkara penggelapan uang itu bisa diselesaikan penyidik (P21).
(T.S035/A041/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010