kita sosialisasikan dengan pemerintah daerah dan itu akan terus kita lakukan

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Iwan Syahril mendorong pemerintah daerah (pemda) segera mengajukan formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Dalam hal ini memang kita sosialisasikan dengan pemerintah daerah dan itu akan terus kita lakukan. Kami akan mengintensifkannya dalam beberapa minggu ke depan terutama sebelum tenggat waktunya,” ujar Iwan dalam taklimat media di Jakarta, Kamis.

Baca juga: P2G sebut Mendikbud masih punya banyak pekerjaan rumah terkait guru

Dia mendorong pemerintah daerah mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhannya. Kemendikbud juga memiliki data secara nasional, namun akan sangat membantu jika diajukan pemda karena mereka tahu berapa kebutuhannya.

“Komunikasi akan terus kami intensifkan, supaya jika ada pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya nanti lebih teknis perencanaan kebutuhan akan dibantu,” terang dia.

Baca juga: Kemendikbud akan buka rekrutmen guru jalur PPPK

Dia menjelaskan Kemendikbud memiliki target terpenuhinya kebutuhan guru. Jika kapasitas satu juta guru tersebut dapat terwujud maka kana membantu perencanaan kebutuhan guru ke depannya akan lebih baik.

“Jadi untuk guru, sekolah yang kekurangan guru dan sebagainya, maka akan mudah untuk diatasi. Ini merupakan momentum untuk membenahi tata kelola guru kita, yang selama ini mungkin masih banyak bolong-bolongnya,” jelas dia lagi.

Baca juga: Nadiem minta dinas pendidikan ajukan formasi kebutuhan guru PPPK

Sebelumnya, pemerintah kesempatan bagi guru honorer untuk dapat mengikuti seleksi guru PPPK pada 2021. Seleksi itu dibuka karena berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud memperkirakan bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru, di luar guru PNS yang saat ini mengajar.

Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru honorer yang kompeten agar dapat mendapatkan penghasilan yang layak.

Guru yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi tersebut yakni guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Baca juga: Wapres harap seleksi PPPK benahi persoalan guru honorer

Baca juga: Pemerintah umumkan seleksi satu juta guru PPPK bagi guru honorer


Pewarta: Indriani
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020