Kami ingin menyeimbangkan antara menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan masukan yang seluas-luasnya dari masyarakat
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menggenjot sosialisasi UU Cipta Kerja untuk membahas aturan turunan, yang salah satunya menyangkut sektor penataan ruang, pertanahan, dan proyek strategis nasional di daerah.
"Kami ingin menyeimbangkan antara menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan masukan yang seluas-luasnya dari masyarakat," kata Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Bidang Perekonomian Elen Setiadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Apindo apresiasi pemerintah terbuka bahas aturan turunan UU Ciptaker
Setelah sebelumnya di Jakarta membahas sektor perpajakan, kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja menyasar Palembang, Sumatera Selatan.
Tata ruang, kata dia, diperlukan untuk bisa mengakomodasi program pemerintah seperti proyek strategis nasional.
Pemerintah, lanjut dia, berkomitmen memberikan kemudahan serta kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mendapat hak atas tanah mereka.
"Ada sebagian wilayah yang masuk kawasan hutan misalnya, ini kan harus ada jembatan antara UU Pertanahan dengan UU yang mengatur kawasan hutan. UU Cipta Kerja beserta aturan pelaksanaannya yang akan bridging," imbuh Elen.
Senada Elen, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Bidang Perekonomian Wahyu Utomo mengungkapkan mengenai pentingnya penataan ruang agar bisa semaksimal mungkin mendukung kegiatan ekonomi.
"Semua kegiatan ekonomi itu membutuhkan ruang, misalnya dalam pembangunan infrastruktur. Masalahnya ruang itu terbatas. Untuk itu, perlu diatur penataannya dengan memperhatikan daya dukung alam, lingkungan, dan lain-lain," ujarnya.
Wahyu merinci beberapa muatan materi utama yang diatur terkait penataan ruang ini yakni integrasi tata ruang, baik di udara, darat, laut, maupun ruang dalam bumi.
Kemudian, penyederhanaan produk rencana tata ruang, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dalam perizinan berusaha yang akan disinkronkan dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Selain itu, digitalisasi tata ruang dan penyediaan peta dasar yang saat ini sedang disusun pemerintah terkait Kebijakan Satu Peta yang dirancang untuk menjadi rujukan bagi semua spatial planning di pusat maupun daerah.
Sementara itu, mengenai pengadaan tanah, Wahyu menambahkan pemerintah mengevaluasi agar prosesnya dipercepat karena pengadaan tanah juga merupakan kunci untuk melancarkan proses pembangunan infrastruktur.
Baca juga: Pemerintah segera selesaikan 44 aturan turunan UU Cipta Kerja
Baca juga: Pemerintah rampungkan RPP izin usaha berbasis risiko
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020