Tanjungpinang (ANTARA News) - Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kepulauan Riau, Lendrawati, menyatakan bahwa politik uang rawan terjadi selama kampanye calon gubernur dan wakil gubernur, namun sulit dibuktikan.
Lendrawati pada hari Minggu mengatakan, kampanye yang digelar 9-21 Mei 2010 memberi kesempatan bagi calon gubernur dan wakil gubernur untuk mengumpulkan massa dan berorasi, namun politik uang berpotensi terjadi untuk mempengaruhi pemilih.
"Politik uang dapat terjadi jika massa yang dikumpulkan di lokasi kampanye adalah massa bayaran, bukan pendukung murni salah satu pasangan calon," ujar Lendrawati yang dihubungi dari Tanjungpinang, ibu kota Provinsi Kepri.
Dia mengatakan, pelanggaran kampanye yang disebabkan politik uang, sulit terungkap karena dilakukan secara diam-diam dan sistematis. Proses pemberian uang atau barang dari seseorang atau tim kampanye dengan maksud mempengaruhi pemilih dilakukan secara terorganisasi.
"Kami meragukan massa yang bukan pendukung murni salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri datang ke lokasi kampanye, tanpa diberikan uang atau barang," katanya.
Panwaslu Kepri dan jajarannya sulit mengungkap kasus politik uang karena kekurangan barang bukti. Penerima uang tidak mungkin mau menjadi saksi, karena khawatir ikut terseret dalam permasalahan itu.
Selain itu, Panwaslu juga membutuhkan barang bukti lainnya, berupa uang yang diberikan maupun video rekaman atau foto yang menggambarkan peristiwa politik uang itu.
"Pelanggaran dalam bentuk politik uang mudah terungkap bila pemberi dan penerima uang tersebut tertangkap tangan," ujarnya.
Dia mengimbau, calon gubernur dan wakil gubernur Kepri, Nyat Kadir-Zulbahri, HM Sani-Soerya Respationo dan Aida Zulaikha Ismeth-Eddy Wijaya maupun tim kampanyenya tidak melakukan praktek politik uang, karena hal itu tidak menjamin mereka akan mendapatkan suara terbanyak. Bila terbukti melakukan politik uang, pelakunya dapat dipidanakan.
"Pemilih tertentu dapat saja menerima uang atau barang dari kandidat pilkada maupun tim suksesnya, namun belum tentu memilihnya," katanya.
Tahapan pemungutan suara di Kepri dilaksanakan secara simultan dengan Kabupaten Bintan, Lingga dan Anambas pada 26 Mei 2010.
(T.KR-NP/S023/P003)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010
Yth: Ketua Bawaslu Pusat
Di Jakarta
Adapun Djasarmen Purba (0811698123) sudah menjadi anggota DPD Kepri periode 2009-2014.
Djasarmen Purba (0811698123) dan isterinya Merry (0811691675) membagi bagi uang ratusan ribu sampai puluhan juta rupiah kepada para Lurah/Camat/Ketua RT/Ketua RW di Pulau Batam dan Kepulauan Riau utk memenangkan sbg anggota DPD Kepri periode 2014-2019 yg akan datang dg cara politik uang/money politics/suap/sogok dari hasil pencucian uang. Tindakan Djasarmen Purba sama-sekali tidak terpuji, tidak sesuai dg Pancasila/UUD 1945 dan Sumpah Jabatan DPD periode 2009-2014
Mohon agar Ketua Bawaslu Pusat menindak Djasarmen Purba bertindak sesuai dg Undang Undang atau Peraturan Hukum yg berlaku.
Hormat kami,
Masyarakat Kepri yg resah